NewsPolitik

KIP Pidie Jaya: Peserta Pemilu 2024 dilarang terima sumbangan dana hasil tindak pidana

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dilarang menerima sumbangan kampanye dari sumber hasil kejatahan atau tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Iskandar kepada popularitas.com, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, peserta pemilu memang dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye baik bersumber perseorangan maupun perusahaan.

Dana tersebut kemudian dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye yang penggunaannya nanti dapat dilakukan audit oleh tim auditor.

Hanya saja terdapat sejumlah larangan lainnya yang berkaitan dengan sumbangan tersebut, seperti halnya tidak bersumber dari pihak asing, Pemerintah Daerah, Desa maupun badan usaha milik pemerintah.

“Dana yang hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap boleh diterima sebagai sumbangan dana kampanye tahun 2024,” kata Iskandar.

Jelas Iskandar dalam PKPU tersebut juga terdapat batasan jumlah sumbangan dana kampanye yang boleh diterima peserta Pemilu. Dari perseorang sekitar Rp 2,5 miliar dari perusahaan non pemerintah maksimal Rp 25 miliar,” ungkapnya.

Untuk tahapan kampanye sendiri sambung Iskandar, peserta Pemilu terhitung 28 November 2023 sudah dapat melakukan kampanye terbatas dan tatap muka maupun sebaran alat peraga di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KIP Pidie Jaya.

“Kalau untuk kampanye rapat umum baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024,” ujarnya.

Shares: