News

Komnas HAM: Jika Mobil Pengawal Rizieq Tak Menunggu, Peristiwa KM 50 Tak Terjadi

Komnas HAM: Jika Mobil Pengawal Rizieq Tak Menunggu, Peristiwa KM 50 Tak Terjadi
Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam Laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Desember 2020. Mobil tersebut terlibat dalam kasus penembakan enam FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat. TEMPO/M Julnis Firmansyah

POPULARITAS.COM – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua mobil laskar Front Pembela Islam sebenarnya bisa kabur dari pengintaian polisi sebelum terjadinya insiden Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50. Dua mobil itu sempat berkejaran dengan polisi yang membuntuti rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Kedua mobil itu masing-masing berisi enam orang. Satu mobil, yakni Toyota Avanza berwarna silver, ditumpangi para pengawal Rizieq atau dikenal sebagai mobil Den Madar. Sedangkan mobil kedua jenis Chevrolet Spin ditumpangi Laskar FPI. “Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan menunggu,” kata Anam, Jumat, 8 Januari 2021.

Akibatnya, kedua mobil tersebut bertemu kembali dengan mobil petugas, yakni Avanza silver bernomor polisi K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu Avanza silver B 1278 KJD dan Avanza hitam B 1739 PWQ. Setelah itu, dua mobil pengawal Rizieq melewati Jalan Raya Klari, Jalan Raya Pantura (Surokonto), Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk Tol Karawang Barat.

Penelusuran Komnas HAM menemukan terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, kemudian berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil laskar khusus FPI dan mobil petugas. Insiden ini terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan diduga hingga kilometer 49 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Anam menuturkan fakta bahwa dua mobil pengawal Rizieq ini merupakan salah satu poin penting yang mereka cermati. Menurutnya, jika dua mobil itu tak menunggu, maka peristiwa Km 50 yang menewaskan enam orang anggota laskar FPI itu mungkin tak akan terjadi.

Namun karena menunggu, kata Anam, akhirnya terjadi gesekan antara mobil polisi dan mobil pengawal Rizieq. Menurut Anam Komnas HAM telah memanggil pakar psikologi forensik untuk membaca konteks peristiwa ini. “Kami merasa perlu memanggil psikolog forensik dan dikatakan bahwa ini baseline-nya fighting (bertempur). Kalau tidak menunggu, tadi tidak terjadi peristiwa Km 50, toh ini pembuntutan saja,” kata Anam.

Komnas HAM menilai peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI itu bukan berasal dari sebuah skenario perintah. Dia berujar memang terjadi pembuntutan oleh petugas Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya terhadap Rizieq dalam rangka rencana pemeriksaan Rizieq terkait kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Bahwa ada pembuntutan iya, tapi pembuntutan itu bisa selesai kalau, ya, ditinggal aja. Namanya dibuntutin ya ditinggal aja, enggak perlu ditungguin, lalu enggak perlu ada semacam heroisme dan sebagainya. Mungkin enggak ada orang yang meninggal dalam jumlah cukup banyak dan memprihatinkan kita semua,” kata Anam.

Ihwal tindakan menunggu oleh dua mobil pengawal Rizieq dan laskar FPI ini disampaikan beberapa kali secara terpisah oleh komisioner Komnas HAM. Menurut Anam, ini demi menandaskan bahwa pemahaman terhadap peristiwa ini harus utuh. “Tantangan paling berat tim ini bukan mengurai fakta, tapi berbagai analogi dan asumsi. Ini upaya kami memperbaiki informasi karena masyarakat butuh informasi yang lengkap dan komprehensif,” ujar dia.[acl]

Sumber: tempo.co

Shares: