News

Kompol Budi Nasuha isi materi pada workshop HUT PT Harum Jaya

Kompol Budi Nasuha isi materi pada workshop HUT PT Harum Jaya
Kompol Budi Nasuha isi materi pada workshop HUT PT Harum Jaya
Kompol Budi Nasuha isi materi pada workshop HUT PT Harum Jaya. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, PT Harum Jaya menggelar workshop dengan tema “Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Bidang Jasa Konstruksi” yang berlangsung di Kantor TUK Harum Jaya, Senin (28/11/2022).

Workshop tersebut dibuka oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang diwakili Kepala Biro Adpem Sekda Aceh, T. Roby. Kegiatan yang diikuti 150 peserta itu bersamaan dengan pembagian sertifikat kompetensi kepada asesor, siswa SMK dan peserta metodologi.

Adapun pemateri yang hadir yaitu Wakil Ketua BNSP Pusat, Miftahul Aziz dan Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Nasuha Waruhu.

Dalam kesempatan itu, mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menyampaikan materi terkait bahaya jika sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dipalsukan ataupun digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Perwira menengah Polri itu juga memaparkan mengenai pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat (2).

Pada Pasal 263  ayat 1, kata Budi, berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Kemudian ayat 2 berbunyi dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian,” kata Budi.

Selain memberikan materi perwakilan Ditreskrimsus Polda Aceh, Budi Nasuha juga turut membagikan sertifikat asesor kepada asesor wilayah II yang menaungi Kota Sabang, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar serta Wilayah VII yang menaungi Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.

Dalam kegiatan itu, Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur Syakban menyampaikan bagaimana sejarah berdirinya perusahaan tersebut sejak awal yang masih berbadan hukum CV sehingga berbadan hukum PT dengan lika liku keadaan konflik dan perubahan regulasi yang ada di bidang jasa konstruksi.

“Bahkan Harum Jaya pasca damai MoU Helsinki tentu bukan sebuah perjalanan yang mudah. Selain berfokus di bidang jasa konstruksi, Harum Jaya juga memiliki program pengembangan SDM melalui dana CSR perusahaan,” ucap Mansur Syakban.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh yang disampaikan oleh T. Roby selaku Kepala Biro Adpem Sekda Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya workshop tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, Roby berharap SDM jasa konstruksi yang ada di Aceh bisa semakin berkualitas, dan memiliki daya saing di era yang sangat kompetitif ini.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Harum Jaya, sebagai salah satu badan usaha jasa konstruksi swasta di Aceh telah banyak memberikan terobosan-terobosan terkait pengembangan sumber daya jasa konstruksi.

“Salah satunya telah resmi dan terverfikasi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Astekindo sehingga pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi sudah bisa dilaksanakan di Aceh,” ujarnya.

Di momentum HUT ke-17, tambah Roby, PT Harum Jaya akan menjadi titik balik untuk bangkit tidak hanya dari pembangunan, juga bidang pengembangan SDM putra putri di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Ini sebagaimana selama ini yang selalu digaungkan,” kata Roby.

Selain peserta dan pemateri, ikut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, konsultan, kontraktor, asosiasi dan masyarakat konstruksi.

Shares: