News

Konsesi tambang untuk NU segera diterbitkan pemerintah

Konsesi tambang untuk NU segera diterbitkan pemerintah

POPULARITAS.COM – Pemerintah segara akan menerbitkan izin konsensi tambang bagi ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) di Jakarta.

Dikatakan Bahlil, penerbitan izin konsensi tambang yang dikeluarkan kementriannya, telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Nantinya, konsesi yang diberikan adalah izin penambangan batu bara bagi PBNU.

“Izin ini sudah dapat arahan Bapak Presiden dan bahkan rekomendasi beberapa kementrian,” kata Bahlil dikutip dari laman Antara.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” katanya.

Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara. “Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Shares: