News

Mahkamah Agung RI kabulkan kasasi CV Ingat Mati terhadap Pemkab Aceh Tamiang

Mahkamah Agung RI kabulkan kasasi CV Ingat Mati terhadap Pemkab Aceh Tamiang
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Sindonews

POPULARITAS.COM – CV Ingat Mati, memenangkan gugatan terhadap Pojka IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Taming. Lewat putusannya bernomor Nomor 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung RI, lembaga yudikatif tertinggi di Republik itu, menerima permohonan kasasi perusahaan itu.

Risalah tentang permohonan CV Ingat Mati sendiri, telah diterima perusahaan itu lewat Juru Sita Pengadilan Negeri Kuala Simpang, tertanggal 25 Juli 2023.

Masyur Syakban dari CV Ingat Mati, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (1/8/2023) mengatakan, dengan telah diterimanya kasasi yang diajukan pihaknya, maka secara otomatis putusan tersebut membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

baca juga : Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati

Karna itu, katanya lagi, pihaknya berharap, dalam hal ini, tergugat I yakni Pokja IV, tergugat II Pengguna Anggaran Dinas Dayah Aceh Tamiang, Tergugat III Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Dayah Aceh Tamiang dan turut tergugat yakni APIP, untuk menjalankan putusan Mahmakah Agung RI.

Pihaknya sendiri, kata Masyur lagi, dalam proses penuntutan ini mengajukan ganti rugi senilai Rp150 juta. Sebab, CV Ingat Mati merasa dirugikan secara hukum dan juga materiil terkait dengan lelang pekerjaan yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang pada 2021 lalu.

Mewakili perusahaan, sebut Masyur, pihaknya menyatakan terimakasih kepada Mahkamah Agung RI, yang telah mengadili perkaran yang digugat pihaknya dengan seadil-adilnya. Sehingga, kasus ini berkekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan perkara yang dituntut pihaknya.

Kemenangan gugatan yang dilakukan pihaknya ini, tukas Masyur lagi, jadi peingat kepada para Pokja di kabupaten dan kota di Aceh dan juga di pemerintah Aceh, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya saat melakukan tender jasa kontruksi.

Hal ini juga, jadi momentum terbaik bagi dunia jasa usaha kontruksi di Aceh, untuk berani melakukan upaya hukum jika mendapati pihak-pihak terkait melakukan upaya sewenang-wenang dalam tender di tubuh pemerintahan, demikian Masyur Syakban.

Shares: