HukumNews

KPK tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah tersangka

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, secara resmi menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi, terkait dengan berbagai proyek dana otonomi khusus (otsus), di provinsi ujung pulau Sumatera tersebut.

BANDA ACEH (popularitas.com): Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, secara resmi menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi, terkait dengan berbagai proyek dana otonomi khusus (otsus), di provinsi ujung pulau Sumatera tersebut.

Pengumuman penetapan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan, yang didampingi juru bicara Febri Diansyah, di gedung lembaga anti rasuah, di Jakarta, Rabu (4/7).

Dalam kesempatan tersebut, Basaria Panjaitan juga mengumumkan penerapan tiga tersangka lainnya, yakni, inisial HY, AMD dan TSB.

Menurut KPK, barang bukti yang disita dalam kehadiran operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 500 juta rupiah, yang merupakan sebagian daei komitmen fee senilai Rp1,5 miliar. “Ada uang kontan sebesar 50 juta rupiah, dan transaksi perbankan yang disita pihaknya,” jelas Basaria dalam konpres yang disiarkan langsung melalui official Instagram KPK RI.

Dijelaskannya, praktek korupsi yang dilakukan, adalah dengan menetapkan pemotongan nilai proyek sebesar delapan persen untuk Pemerintah provinsi dan dua persen untuk Pemerintah kabuapten dan kota, dari seluruh paket proyek yang bersumber dari dana otsus.

Untuk keempat tersangka, lanjutnya, disangkakan dengan pasal UU tindak pidana korupsi, pasal 12 huruf A, demikian disampaikan Basaria.

Dari penelusuran, ketiga tersangka lainnya, yang disebutkan inisial oleh KPK, adalah HY atau Hendri Yuzal, TSB atau T Saiful, dan AMD, atau Ahmadi, yang merupakan Bupati Bener Meriah.

Kronologis Penangkapan Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (3/7), dijemput tim penyidik KPK RI yang dibantu oleh kepolisian Polda Aceh, dikediaman resminya, di pendopo kegubernuran.

Informasi yang dikumpulkan media ini, Gubernur Aceh tersebut, dijemput pada pukul 19.45 WIB, Selasa (3/7), dan untuk kemudian dibawa ke Polda Aceh, guna diperika secara intensif oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaaan hingga dini hari, Irwandi Yusuf, tepat pada pukul 09.15 WIB, Rabu (4/7), Ia dibawa penyidik KPK RI, dengan pengawalan yang ketat, menggunakan kenderaan baracudda, dari Polda Aceh ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).

Tiba di Bandara, dengan menggunakan pesawat reguler Garuda Indoensia, Irwandi diterbangkan ke Jakarta, dan tiba gedung KPK RI pada pukul 14.00 WIB, dan langsung di giring untuk penyelidikan.

Sebelum Irwandi Yusuf diterbangkan ke Jakarta, pada pukul 08.15 WIB, dihari yang sama, penyidik KPK membawa ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dengan menggunakan pesawat batik air, dan Ia tiba di gedung KPK lebih awal.

Informasi yang diperoleh, dari berbagai sumber, tim satgas OTT KPK RI, pada awalnya, yakni Selasa (3/7), menangkap dua orang pengusaha di salah satu hotel di Banda Aceh, inisial F dan TSB, dan dari keduanya, lembaga itu, mengamakan uang ratusan juga, yang diduga akan digunakan untuk suap.

Selanjutnya, masih di hari yang sama, tim KPK RI, menjemput ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, disalah satu caffee di kawasan Lampineung, dan usai menjemput Hendri, pada pukul 19.45 WIB, Irwandi Yusuf dijemput ke Pendopo Gubernur. Dihari yang sama, KPK RI juga menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi, bersamanya turut juga diamankan sejumlah pihak.

Ahmadi sendiri, di bawa oleh KPK RI dari kabuapten Bener Meriah pada pagi hari, dan tiba di Polda Aceh, pada pukul 14.05 WIB, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dengan menggunakan pesawat regular, Ahmadi dibawa ke Jakarta, dan tiba di gedung merah putih pada pukul 22.05 WIB, dan langsung digelandang kedalam ruangan. (SAKY)

Shares: