MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Home Hukum MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
HukumNews

MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Agung RI menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf. Penolakan kasasi bernomor 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020 ini terpampang dalam informasi perkara di website MA RI pada Selasa, 14 Juli 2020.

Dalam informasi perkara itu juga disebutkan Irwandi Yusuf sebagai pemohon. Sementara termohon atau terdakwa yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina.

Perkara tersebut ditangani oleh 3 orang hakim, yakni Sudrajad Dimyati, Ibrahim dan Syamsul Ma’arif. Sementara panitera pengganti adalah Endang Wahyu Utami. Dalam amar putusan disebutkan bahwa kasasi yang masuk 9 Juni 2020 itu ditolak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf terhadap Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen, yakni Samsul Bahri Cs.

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020 lalu.

Kuasa Hukum PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan tak ada pihak yang kalah dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Ia juga mengaku tak setuju jika ada yang menyebut kalau gugatan yang dilakukan kliennya ditolak majelis hakim.

“Kalau gugatan tidak dapat diterima, artinya tidak ada pihak yang kalah, tidak ada pihak yang menang, kembali ke seperti semula,” kata Haspan pada popularitas.com saat itu.

Terkait penolakan itu, kata Haspan, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI. Hal ini dilakukan mengingat belum ada upaya penyelesaian atas kisruh di partai tersebut.

“Hari ini kalau memang bisa kita akan terus lanjutkan upaya kasasi karena ini perlu kita uji, kenapa kita uji?, karena putusan mahkamah partai sebenarnya sudah ada sebelum itu, tetapi memang tidak menyidangkan soal hasil dari kongres luar biasa, tetapi menyidangkan soal proses permintaan soal KLB,” jelas dia.

Mahkamah Agung RI pun hari ini telah memutuskan menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf.[acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun
News

Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ingat para peserta Musyawarah Daerah (Musda)...

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola
News

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebutkan empat pulau di Singkil...

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur
News

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Sebagai bentuk dukungan Kadin Aceh sukseskan program makan bergizi gratis...

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme
News

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme

POPULARITAS.COM – Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, gelar kegiatan Rembuk Merah...