News

MPU Haramkan Game Online PUBG di Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, sebagai game yang diharamkan di Aceh.

Fatwa haram dikeluarkan MPU Aceh karena game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

“Membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut, jadi melahirkan perilaku yang tidak baik. Game itu juga mendiskreditkan, dan penghinaan terhadap simbol-simbol agama Islam,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, Rabu, 19 Juni 2019.

Sidang MPU terkait Fatwa Haram game online PUBG | Foto: Istimewa

Permainan online PUBG dan sejenisnya itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya. Selain itu, MPU menilai game tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Keputusan game PUBG dan sejenisnya diharamkan di Aceh dilakukan lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif. Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 lalu di Aula Gedung MPU Aceh.

“Efek game tersebut membuat kecanduan. Membuat orang jadi beringas, bahkan bisa membuat ribut di rumah tangga,” ungkap Faisal Ali.

Fatwa haram game PUBG dan sejenisnya disepakati setelah mendengar pendapat para ahli yang diundang dan 47 angggota MPU seluruh kabupaten/kota di Aceh. (ASM)

Shares: