News

Nelayan Aceh yang Hendak Melaut Diimbau Siapkan Identitas Pertinggal

Gerak cepat Pj Bupati Aceh Besar jawab krisis solar subsidi warga Pulo Aceh
Ilustrasi - Nelayan kecil sedang melaut. ANTARA/HO-KKP

POPULARITAS.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengimbau kepada para nelayan di daerah itu untuk menyiapkan identitas pertinggal sebelum berangkat melaut untuk mempermudah pengurusan izin atau administrasi lainnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kita mengimbau kepada para nelayan sebelum melaut harus meninggalkan identitas seperti KTP di rumah, atau kepada pemilik kapal,” kata Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan DKP Aceh Nizarli seperti dilansir laman Antara, Rabu (10/2/2021).

Nizarli menyampaikan, identitas sangat diperlukan ketika mengurusi izin kepulangan nelayan jika terjadi sesuatu seperti tertangkap atau terseret arus ke wilayah perairan negara lain, sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama.

“Jadi waktu kita mengurus izin kepulangan itu diminta KTP, dan kita yang mengurus tidak tahu cari kemana, dan itu menjadi kendala proses pemulangan nelayan selama ini,” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman selama ini, kata Nizarli, saat mereka mengurusi kepulangan para nelayan selalu tertunda prosesnya lantaran tidak memiliki identitas, apalagi KTP menjadi salah satu syarat utama untuk diserahkan kepada tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“Surat izin kepulangan nelayan dari luar negeri itu harus memiliki KTP saat mengurus ke KBRI. Kendala selama ini hanya pada identitas, susah dilacak kalau tidak ada pertinggal,” kata Nizarli.

Terkait hal itu, lanjut Nizarli, DKP Aceh sudah menyurati pemilik kapal, syahbandar dan Lembaga Panglima Laot Aceh untuk memastikan nelayan yang berangkat wajib memiliki KTP dan kopian pertinggalnya.

“Kita sudah membuatkan surat kepada syahbandar, Panglima Laot dan ke pemilik kapal untuk memastikan identitas nelayan,” kata Nizarli.

Nizarli berharap kepada seluruh nelayan di Aceh agar dapat melaksanakan imbauan pemerintah ini demi kemaslahatan bersama, dan juga ke depan tidak ada lagi nelayan Aceh yang masuk ke perairan negara lain, dan batas teritorial laut harus benar-benar diperhatikan.

Shares: