News

Otoritas Thailand Masih Tahan 15 Nelayan Aceh

Ilustrasi kapal nelayan Aceh merapat ke pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh | Popularitas.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 15 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap petugas laut Thailand, Jumat 5 April 2019, dilaporkan masih ditahan pihak otoritas negara setempat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand terus berupaya untuk pembebasan mereka.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama DKP Aceh, Cut Yusminar mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui KBRI sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Thailand untuk pembebasan 15 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di wilayah perairan negeri Pagoda tersebut.

“KBRI sedang upayakan agar semua nelayan tersebut bisa bebas,” kata Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar di Banda Aceh seperti dikutip antaraaceh, Senin 8 April 2019. Ia berharap, KBRI dapat berkomunikasi sekaligus negosiasi dengan Pemerintah Thailand dan melaporkan perkembangan mereka kepada pihak keluarga.

Cut Yusminar juga mengaku, DKP Aceh telah berulang kali melakukan sosialisasi teritorial laut kepada masyarakat nelayan di wilayah Aceh Timur guna mecengah terjadinya pelanggaran perikanan.

“Baru-baru  ini, KKP bersama DKP Aceh telah melakukan sosialisasi teritortial laut kepada nelayan di Aceh Timur. Kami sudah berulang kali mengingatkan nelayan di Aceh untuk lebih berhati-hati dan yang terpenting adalah tidak menangkap ikan di laut negara lain,” ujarnya.

Baca: Nelayan Aceh Ditangkap Lagi

Sebelumnya, kabar tak elok kembali menimpa nelayan asal Aceh. Sebanyak 15 nelayan dilaporkan ditangkap pihak kemananan laut Thailan pada 5 April 2019. Mereka semua dalam satu kapal bernama KM Harapan Baroe 01.

Ke-15 nelayan itu yakni Zulkifli (KKM) serta ABK; M. Sufi, Junaidi, M. Riza, Mawih, Aziz, Ridwan, Reza, Jabbar, Nasrul, Furqan, Ikram, M. Dani, dan Mimi. Kesemuanya merupakan nelayan Aceh. Kapal yang mereka gunakan melaut milik Nurdin asal Idi, Aceh Timur.

Data popularitas.com, penangkapan terhadap nelayan Aceh oleh negara tetangga sudah terjadi beberapa kali dalam dua tahun terkahir. Pada 7 Februari 2019, sebanyak 23 nelayan asal Aceh juga ditahan Angkatan Laut Myanmar karena telah memasuki perairan negara itu tanpa izin ketika melaut.

Sebelumnya pada 6 November 2018 sebanyak 15 orang nelayan asal Aceh Timur ditahan oleh otoritas Myanmar dan satu orang diantanya meninggal di luar negeri.  Pada 12 Juli 2018 juga ditangkap 6 nelayan asal Aceh, 5 di Malaysia dan satu di Myanmar (ANTARA/JAP)

Shares: