EkonomiNews

Panja RUU Desa sepakat Dana Desa naik dua kali lipat

Polisi selidiki dugaan pemotongaan dana desa di Nagan Raya
Ilustrasi. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Senin (3/7/2023).

Pada kesempatan itu, disepakati dana desa akan naik 2 kali lipat. Sebagai informasi, dalam UU Desa yang berlaku sekarang, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Meski demikian, semua fraksi di Baleg DPR ingin adanya kenaikan dana desa. Dalam dalam rapat panja kali ini, sebagian besar fraksi di Baleg sepakat untuk menaikkan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari jumlah dana transfer ke daerah.

Artinya, dana desa akan naik 2 kali lipat (dari 10 persen menjadi 20 persen) apabila kesepakatan ini tak berubah. Ada empat dari sembilan fraksi yang sepakat agar alokasi dana desa menjadi 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan hanya sepakat alokasi dana desa 15 persen. Sedangkan Fraksi Partai Golkar ikut suara mayoritas. Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ingin alokasi dana desa 30 persen. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional merasa perlu pembahasan yang lebih dalam. Terakhir, Fraksi Partai NasDem absen dari rapat.

“Dengan demikian, sebagian besar setuju dengan 20 persen. Setuju ya?” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat dan diikuti ketukan palu, dikutip dari laman Antara, Senin (3/7/2023).

Supratman menjelaskan, awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp2 miliar per desa.

Meski demikian, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan sebab di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang.

Dengan begitu, penentuan dana desa lewat persentase dianggap akan lebih berkeadilan sebab tergantung banyaknya dana perimbangan yang didapatkan masing-masing kabupaten/kota.

“Kalau kita naikan 15 persen, kenaikannya antara Rp100 juta hingga Rp300 juga per desa. Kalau kita naikan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai,” ungkap Supratman.

Meski demikian, keputusan jumlah dana desa oleh Baleg DPR ini akan kembali dibahas dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Shares: