HeadlineNews

Pecat Sejumlah Pengurus, Ketua KNPI Aceh Dinilai Arogan

Aidil Fitri. (Ist)

Salah seorang pengurus daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, Aidil Fitri menilai, kebijakan Wahyu Saputra selaku ketua organisasi yang melakukan pemecatan terhadap dirinya dan sejumlah pengurus lainnya, dinilai sebagai bentuk arogansi dan tindakan kurang terpuji, serta sewenang-wenang.

Aidil Fitri menerangkan ikhwal pemecatan itu, dimana sebelumnya dirinya adalah salah satu pengurus DPD KNPI Aceh. Namun, dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat, namanya sudah tidak tercantum lagi dalam struktur pengurus daerah.

“Saya dipecat dan diberhentikan tanpa pemberitahuan,” katanya kepada media ini, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, apa yang dilakukan Wahyu Saputra selaku Ketua KNPI Aceh, dengan mengganti dirinya dan sejumlah pengurus lainnya, dilakukan tanpa dasar, dan melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

Seharusnya, kata Aidil, sebelum dilakukan pemecatan, dilakukan mekanisme rapat, ataupun diberikan surat peringatan, atau mekanisme lain yang diatur. “Bukan tiba-tiba kemudian main pecat saja,” ungkapnya.

Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Wahyu Saputra tanpa mekanisme dan prosedur organisasi, dan perbuatan tersebut dinilainya sebagai bentuk pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Kita ini organisasi, ada mekanisme dan aturan. Jadi, bukan asal main pecat saja,” tegasnya.

Aidil bilang semestinya diakhir periode kepengurusan Wahyu Saputra, yang Ia tinggalkan adalah legacy atau warisan yang akan dikenang oleh para pemuda Aceh tentang KNPI selama dipimpunnya, bukan justru meninggalkan hal-hal buruk berupa perbuatan yang mengangkangi aturan organisasi.

“Perbuatan Wahyu itu menjadi preseden buruk kedepannya bagi organisasi ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dirinya telah melakukan sejumlah pergantian pengurus.

Ia menerangkan, sebenarnya periode kepengurusan organisasi pemuda ini telah berakhir, dan dirinya telah mengusulkan perpanjangan SK ke DPP KNPI, namun, dikarenakan periodeisasi telah berakhir, pengurus pusat meminta usulan nama-nama baru.

Dari dasar itu, kemudian pihaknya dan pengurus lainnya melakukan telaah dan evaluasi terhadap struktur yang selama ini aktif dan tidak aktif. Dari proses itulah kemudian sejumlah orang yang selama ini kurang memberikan kontribusi terhadap organisasi, tidak diusulkan kembali namanya.

“Jadi ada proses, didasarkan pada keaktifan mereka dalam berorganisasi,”

“Bagi yang merasa tidak puas atas keputusan ini, datang kekantor, dan silahkan llihat absensi, berapa kali mereka hadir dalam rapat-rapat yang dilakukan oleh KNPI Aceh,” terang Wahyu.

Sementara itu, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Aceh, Jamaluddin, ST, saat ditanyakan perihal kebijakan Wahyu Saputra yang melakukan restrukturisasi diperiode akhir kepengurusannya, mengaku terkejut dan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

“Maaf saya tidak mengetahui hal tersebut, dan tidak ada laporan kepada saya,” katanya.

Saat disinggung apakah perbuatan Wahyu tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, Jamaluddin sama sekali tidak ingin bicara dalam konteks tersebut.

Sebab, katanya, yang penting dipikirkan kedepan adalah soal peran KNPI Aceh saat ini. Nah, daripada memikirkan soal pergantian orang, semestinya organisasi pemuda dapat lebih berpikir soal warisan apa yang harus diberikan kepada daerah ini, sebagai kontribusi nyata pemuda Aceh dalam pembangunan.

Ia melanjutkan, KNPI bukanlah organisasi pemuda, tapi merupakan komite atau wadahnya para organisasi pemuda, dan tentu, sebagai induk organisasi, keberadaan KNPI Aceh harus berdampak nyata terhadap pembangunan, terutama perannya dalam mendidik dan melatih para pemuda, sebagai kontribusi nyata dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan kemiskinan dan pengangguran.

“Saya hanya ingi bicara dalam kontek itu saja, soal pergantian kepengurusan itu tentu ada pertimbangan tertentu, dan diharapkan hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada,” tandasnya.

Laporan: Hendro Saky

Shares: