Home Ekonomi Penarikan Kewenangan Kelola Minerba tak Berlaku untuk Aceh
EkonomiNews

Penarikan Kewenangan Kelola Minerba tak Berlaku untuk Aceh

Share
Share

POPULARITAS.Com – Pemerintah Aceh menyatakan bahwa penarikan kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) tak berlaku untuk Tanah Rencong.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, penarikan wewenang itu tak berlaku karena provinsi yang dijuluki Serambi Mekkah ini mempunyai kekhususuan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Provinsi lain yang punya kekhususan belum tentu di dalam mengatur tentang kewenangan pengelolaan sumber daya alam, tapi Aceh telah diatur secara khusus,” ujar Mahdinur saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (11/12/2020).

Dia menjelaskan, meski adanya aturan baru tersebut, Aceh secara kewenangan tetap bertahan dengan berpedoman pada Pasal 173A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Artinya, izinnya tetap kewenangan dari kita sendiri di Provinsi Aceh. Namun secara norma standar dan prosedur kita tetap ikut aturan sektoral dan turunannya,” ujar Mahdinur.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menarik kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba). Penarikan ini juga berlaku untuk Provinsi Aceh.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM dengan nomor 1481/30.01/DJB/2020. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Jakarta, 8 Desember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan minerba dialihkan ke pusat terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020.

Adapun kewenangan tersebut antara lain soal pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan minerba, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan minerba.

Kemudian, pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minerba logam dan WIUP Batubara, pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUM mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batubara dan lain-lain.

 

Editor : Fitri

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

6 Trik agar Pengajuan Pinjaman UMKM Tanpa Jaminan Lolos Verifikasi

POPULARITAS.COM – Pinjaman UMKM online tanpa jaminan perlu melewati tahap verifikasi meski...

News

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Tahap Penyidikan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh meningkatkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar...

News

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online, Bisa via WhatsApp!

POPULARITAS.COM –  Tagihan BPJS Kesehatan perlu dicek secara berkala, terutama bagi peserta...

News

Wagub Fadhlullah Dorong Perbaikan D.I. Seunong, Segera

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), didampingi Sekretaris Daerah...