Hukum

Pengadilan Tipikor Banda Aceh vonis Direktur RSUD Yuliddin Away Aceh Selatan 3 tahun 6 bulan penjara

Pengadilan Tipikor Banda Aceh vonis Direktur RSUD Yuliddin Away Aceh Selatan 3 tahun 6 bulan penjara

POPULARITAS.COM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan Aceh Selatan, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan, Selasa (28/5/2024) dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan vonis. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Hamzah Sulaiman dan masing-masing anggota Anda Ariansyah dan R Deddy.

Terdakwa Faisal hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Afridal Darmi dan kawan-kawan. Hadir JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana 3 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar 4 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta selama persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur RSUDYA dalam pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS).

“Pengadaan SIMR di RSUDYA dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, pengadaan SIMR tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar,” kata majelis hakim dikutip dari laman Antara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta aplikasi SIMR masih digunakan di rumah sakit tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Faisal dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp388 juta. Jika tidak membayar, dipidana 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada mereka untuk menyatakan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Shares: