News

Periksa anak SYL, KPK usut aliran uang dan jual beli jabatan di Kementan

Gedung KPK (Foto: Dok KPK)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi atas nama Kemal Redindo, Senin (5/2/2024). Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Lewat Kemal, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh SYL. Saksi tersebut diduga mengetahui soal aliran uang terkait kasus Kementan.

“Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (6/2/2024), dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com.

Melalui pemeriksaan Kemal, KPK turut mendalami dugaan jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kementan. KPK memang sempat mengendus adanya dugaan utak-atik isi jabatan di Kementan atas arahan SYL. “Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Shares: