Hukum

Pimpinan Ponpes di Padang Tiji yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka

Pimpinan Ponpes di Padang Tiji yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka

POPULARITAS.COM – Polres Pidie telah menetapkan AJ (39), salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pidie Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santriwati yang menempuh pendidikan dilembaga agama yang dipimpinnnya.

Penetapan AJ sebagai tersangka, dilakukan oleh penyidik Polres Pidie berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi dan juga usai dilakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (25/5/2024) di Sigli.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun karna kooperatif belum dilakukan penahanan,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, alasan lain belum dilakukan penahanan, tentu saja unsur subjektivitas dari proses penyelidikan. Selain pelaku bisa bekerjasama, unsur kehati-hatian dalam penangangan kasus tersebut jadi perhatian kepolisian.

“Ini meyangkut dengan lembaga pendidikan agama dan proses pendidikan di pesantren tersebut. Jadi penyidik harus hati-hati dalam penanganannya,” sambungya.

Proses penyidikan sendiri terus berjalan, sambung Kapolres. Beberapa waktu kedepan, pihaknya juga akan memanggil para saksi lainnya untuk melengkapi berkas peraka tersebut. “Sabar-sabar, persoalan ini sedang kita selesaikan, masih perlu tambahan keterangan saksi,” tandas Kapolres.

Shares: