HeadlineHukum

Jenderal Bintang empat untuk Prabowo Subianto

Jenderal Bintang empat untuk Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym/pri)

 

POPULARITAS.COM – Letnan Jenderal (Letjen) TNI merupakan pangkat terakhir Prabowo Subianto saat yang bersangkutan menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk oleh Panglima ABRI kala itu, Jenderal TNI Wiranto, resmi memberhentikan dengan hormat Prabowo Subianto dalam jabatannya. Ketua Umum Partai Gerindra itu, diduga terlihat dalam berbagai kasus penculikan aktivis reformasi.

Waktu bergulir, nama Prabowo Subianto pun dilabel sebagai jenderal pelanggar HAM. Labelisasi itu melekat pada ayah kandung Didit Hediprasetyo tersebut.

Usai reformasi, Prabowo Subianto sempat mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Golkar. Kemudian pada 2008, Ia pun mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan sempat berpasangan dengan Megawati Sukarno Putri pada pemilihan umum presiden para 2009.

Pada Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo dua kali kalah melawan Joko Widodo. Dalam setiap tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres), isu terlibat pelanggaran HAM dan penculikan aktivis tak pernah lepas dari sosok bekas menantu Presiden Suharto itu.

Rabu (28/2/2024), Presiden RI Joko Widodo menyematkan tanda jenderal kehormatan bintang 4 untuk Prabowo Subianto. Resmi menyandang Jenderal Bintang 4.

Atas usul Panglima TNI

Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo.

Komisi I DPR RI : Prabowo layak dapat jenderal kehormatan

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” katanya dikutip dari laman Antara.

Menurut dia, penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo sudah menjadi wacana, sejak dia diangkat menjadi Menhan di tahun 2019.

“Sudah melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Lanjut dia, masyarakat bisa melihat kontribusi Prabowo sebagai tokoh di TNI untuk pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua.

Sementara saat menjadi Menhan kata Meutya, telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.

Menhan Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.

“Jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi COVID-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ungkapnya.

Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya mengatakan tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Dia menjelaskan, sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” katanya menegaskan.

“Perlu juga saya ingatkan masih ada beberapa tahapan pemilu sampai Oktober nanti, yang perlu langkah-langkah proaktif untuk menetralisir (menetralkan) residu-residu politik, untuk memitigasi disinformasi-disinformasi pemilu serta menjaga kerukunan, menjaga persatuan kita sebagai sebuah bangsa dan negara,” ujar Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Presiden Widodo dalam arahannya pada acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 bertema “Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju“, di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Kepala Negara berterima kasih kepada jajaran TNI dan Polri yang telah menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu sehingga pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung dengan aman dan damai.

Dia mengakui memang ada dinamika dan riak-riak dalam penyelenggaraan pemilu, namun menurutnya hal tersebut wajar dalam berdemokrasi.

“Walaupun saya tahu ada sedikit dinamika dan riak-riak kecil. Itu biasa dan wajar dalam kita berdemokrasi. Perbedaan pendapat, perbedaan pilihan itu juga sangat wajar dalam demokrasi,” jelasnya.

Shares: