Kesehatan

BB POM Banda Aceh temukan peredaran kosmetik berbahaya

BB POM Banda Aceh temukan peredaran kosmetik berbahaya
Ilustrasi. Sejumlah kosmetik hasil sitaan BPOM yang mengandung bahan bahaya dan tidak memiliki izin edar dipamerkan dalam konferensi pers di BPOM Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Banda Aceh, menemukan puluhan merek kosmetika yang mengadung bahan berbahaya. Temuan tersebut didapatkan lembaga itu saat melakukan razia disejumlah toko dan usaha kecantikan, seperti klinik, salon, SPA, toko, dan toko kosmetik.

Kepala BB POM Banda Aceh, Yudi Noviandi, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) mengatakan, pengawasan distribusi kosmetik yang dilakukan pihaknya tersebut, untuk memastikan produk kesehatan dan kosmetik yang beredar di masyarakat miliki izin edar dan tidak mengandung bahan yang membahayakan bagi warga.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya menyasar fasilitas klinik kecantikan, agen dan reseler bahan kosmetik yang selama ini beroperasi di Banda Aceh, tambahnya. Nah, dari proses tersebut, masih didapati sejumlah merek bahan kosmetik berbahaya yang masih diperdagangkan.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya selama sepekan, yakni tanggal 19-23 Maret 2024, menyasar 22 sarana yang menjual bahan kosmetik, yakni 11 usaha klinik kecantikan dan 11 toko kosmetik yang berada di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen.

Dari hasil pemantauan itu, pihaknya menemukan 7 sarana yang menjual kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, 3 toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar, serta satu klinik yang mendistribusikan racikan bahan kosmetik tanpa izin edar, rincinya.

Beberapa produk kosmetik yang ditemukan tanpa izin edar, seperti sediaan injeksi pemutih dan cream pemutih. Sementara yang mengadung bahan berbahaya, yakni, skin glowing day cream, collagen day and night cream, new citra gold, temulawak cream.

Kemudian, temulawa toner, tabita paket, tabita glow dan glowing cream, tambahnya. Atas temuan itu, ujarnya kemudian, BB POM Banda Aceh telah memberikan peringatan untuk tidak lagi menjual dan mendistribusikan produk kosmetika tersebut.

Yudi juga berpesan kepada masyarakat, agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan tetap memperhatikan dan mengecek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa. Hal tersebut agar menghindarkan warga terbebas dari produk kosmetikan berbahaya.

Editor : Hendro Saky

Shares: