Home News Poliksi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Utara
News

Poliksi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Utara

Share
Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami anak berusia 15 tahun, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa lima saksi, adapun dari jumlah saksi tersebut sudah termasuk saksi kunci dan sejumlah saksi lainnya.

“Lima saksi sudah termasuk korban, saat ini petugas sedang mengumpulkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa, kemungkinan minggu depan sudah bisa dilimpahkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ari Andi kepada popularitas.com, Selasa (3/11/2020).

Kasus itu bermula saat ayah pelaku kala itu sedang mengobati anaknya yang sedang mengalami sakit dibagian intim. Sehingga saat mengobati pelaku mengaku hilaf, sehingga tega melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anaknya itu.

“Berdasarkan penyelidikan, hal ini sudah terjadi dua kali, korban tak menaruh curiga kepada ayahnya karena ayahnya selama ini dipercaya bisa menyembuhkan penyakit dengan cara pengobatan arternatif spiritual,” ungkapnya.

Namun hal itu disadari korban setelah pengobatan yang dilakukan korban sudah tidak wajar. Lalu korban merasa takut dan tak terima perbuatan ayahnya dan memberanikan diri melapor ke pada ibu kandungnya.

“Pelaku mengaku hilaf dan menyesal, sejauh ini kita sedang mengumpulkan berkas dan sejumlah barang buti,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 jo pasal 47 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang  hukum jinayat.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang ayah berinisial J (58) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi mengatakan, perbuatan tersebut telah dilakukanya sebanyak dua kali pada tanggal 25- 26 Oktober 2020. Korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi saat anaknya sedang sakit dan terbaring lemas di kamarnya. Rustam menjelaskan, saat itulah pelaku membangunkan korban dengan alasan hendak mengobati.

“Hal itu terjadi berawal pada 25 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 Wib, korban sedang tidur karena kondisinya sedang sakit,” kata Rustam Nawawi kepada popularitas.com Selasa (27/10/2020).

Reporter: Rizkita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

POPULARITAS.COM— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim...

NewsSepakbola

Piala Dunia 2026 Dikepung Drone, FBI Sita Lebih dari 500 Unit

POPULARITAS.COM – Amerika Serikat (AS) mendeteksi 1.139 drone di sekitar stadion dan...

KriminalitasNews

Semester Satu 2026, Polda Aceh Ungkap 478 Kasus Kriminl 3C  

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengungkap 478 kasus tindak kriminal dalam waktu enam...

News

Sambut Kloter Terakhir Debarkasi Aceh, Wamenhaj Apresiasi Pelayanan Haji Aceh

POPULARITAS.COM – Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, menyambut langsung kepulangan jemaah haji Kloter...