News

Polisi imbau warga melapor jika ada remaja yang mengganggu keamanan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. (Polresta Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Masyarakat kota Banda Aceh dan sekitarnya bisa segera melapor ke polisi atas segala bentuk kenakalan remaja yang terjadi hingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).

Laporan tersebut bisa disampaikan langsung dengan datang ke kantor polisi terdekat, maupun melalui sambungan telepon hotline 110 atau WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Kami akan segera tindaklanjuti laporan itu dan data pelapor akan dirahasiakan,” tegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada popularitas.com, Rabu (31/1/2024).

Selama ini kenalan remaja tergolong sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti masih maraknya remaja yang melakukan aksi balapan liar, ugal-ugalan di jalan, terlibat ke dalam genk motor, tawuran dan sebagainya.

Di tahun 2023 kemarin saja, Polresta Banda Aceh telah melakukan pembinaan terhadap 265 remaja ‘nakal’ dan tergabung dalam genk motor dengan melakukan aksi balapan liar dan tawuran.

“Kami juga menertibkan 299 unit sepeda motor, serta menyita 312 unit knalpot brong. Kemarin, juga ada enam remaja yang diproses hukum karena terlibat dalam pengeroyokan warga di Lamgugob,” jelasnya.

Sementara itu, untuk aksi kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya terbilang masih sangat minim atau jarang terjadi, seperti begal dan yang lainnya.

Sesuai data di tahun 2022 dan 2023, kejahatan jalanan yang terjadi di ibukota provinsi Aceh ini kurang dari satu persen. Bisa dikatakan bahwa kota Banda Aceh dan sekitarnya sangat aman dan kondusif.

Hanya saja, banyak informasi hoaks yang beredar di masyarakat selama ini tentang maraknya aksi begal atau yang dikait-kaitkan. Kebenaran informasi tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif,” ucap Fahmi.

Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini kembali mengingatkan kepada seluruh para remaja yang terlibat dalam genk motor atau remaja nakal lainnya untuk segera membubarkan diri.

Aksi kenakalan remaja yang kelewat batas juga dapat tercatat di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nantinya. Bagi siswa yang masih sekolah juga bisa dievaluasi pihak sekolah.

“Masyarakat tidak perlu takut beraktivitas di luar, karena kota Banda Aceh sangat aman dan kondusif. Kita kembali imbau silahkan melapor ke polisi,” ucapnya.

“Kita juga ingatkan seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, hal ini dapat dipidana,” pungkas Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Shares: