HukumNews

Polresta Banda Aceh tangkap pengirim 10 kilogram sabu lewat Bandara SIM

Foto: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)
Foto: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com) 

POPULARITAS.COM – Setelah sempat buron lima bulan, akhirnya pengirim sepuluh kilogram sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu ditangkap.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, tersangka bernama Eryandi (27), warga asal Gampong Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Eryandi ditangkap di Jalan Dr T Mansyur kawasan Desa Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara pada 11 November 2023 kemarin.

“Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat,” ujar Fahmi yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023).

“Sebelumnya kita juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama yang bersangkutan pada bulan Juni 2023 lalu, sesaat setelah menemukan paket sabu tersebut,” lanjut mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Dalam penangkapan, petugas tak menemukan barang bukti lain. Namun tersangka mengakui telah mengirimkan paket itu. Sementara, untuk barang bukti sabu sepuluh kilogram lebih telah dimusnahkan pada bulan Oktober 2023 lalu.

“Barang bukti sepuluh kilogram sabu itu sudah dimusnahkan Oktober 2023 lalu di Polda Aceh, mungkin teman-teman media juga ada ikut dalam kegiatan tersebut,” ucap Fahmi.

Kepada petugas, Eryandi mengaku narkotika itu milik seorang rekannya berinisial SS yang kini masih buron. Tak hanya SS, polisi juga memburu keberadaan SM, rekan Eryandi yang lain.

Menjalankan tugasnya sebagai pengirim, Eryandi dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta jika seluruh paket sabu yang dikirim tiba di tujuan. Bersama SM, Eryandi mengemas paket sabu tersebut di Bireuen untuk kemudian dikirimkan.

“Sebelumnya dia (Eryandi) juga sudah menerima upah jalan sebesar Rp 1,5 juta dari SS, sisanya akan diberikan setelah barang sampai, sementara SM dijanjikan Rp 30 juta,” ungkap Fahmi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Eryandi mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 115 ayat 2 subs Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun. Untuk dua DPO lainnya masih dalam pencairan,” pungkasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, polisi mengamankan sepuluh kilogram sabu yang hendak dikirim ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat melalui jasa pengiriman barang.

Kala itu, petugas hanya mengamankan barang bukti paket sabu tanpa pengirim, yang kemudian diselidiki lebih lanjut hingga akhirnya terungkap.

Editor : Hendro Saky

Shares: