News

Prof Syamsul: LP Syariat di Aceh Perlu Kajian Akademik dan Sosiokultural

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

POPULARITAS.COM – Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Syamsul Rijal mendukung wacana dari Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf agar provinsi dijuluki Tanah Rencong ini memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

“Wacana LP khusus untuk pelanggar syariat Islam di Aceh sejatinya dihandle oleh Mahkamah Syariah Aceh terkait hal teknis,” ujar Syamsul kepada popularitas.com, Senin (15/3/2021).

Di sisi lain, Syamsul menilai pentingnya kajian secara detail dari aspek akademik dan sosiokultural sehingga kehadiran LP dirasakan penting dan bermanfaat bagi pembinaan terpidana syariah di provinsi paling barat Indonesia itu.

“Dan subtansi lembaga pemasyarakatan dengan mengkaji secara detail aspek akademik dan aspek sosio-kultural sehingga kehadiran LP dirasakan urgen dan berfaedah bagi pembinaan terpidana syariah,” kata Syamsul.

Menurut Syamsul, pakaian akademik sosio-religi juga diniscayakan bukan sebatas untuk menghadirkan LP bagi pelanggar syariat, tetapi sudah waktunya LP yang ada di Aceh dilakukan restrukturisasi keberadaannya menjadi lembaga pemasyarakatan berbasis syariah.

“Lembaga pemasyarakatan berbasis syariah ini meliputi fasilitas, visitasi keluarga, sarana pendukung lainnya dengan pendekatan syariah,” ucap Syamsul.

Jika memungkinkan, sambung Syamsul, LP yang ada sekarang dilakukan terintegrasi unit untuk tempat pembinaan atau titipan bagi pelaku pelanggar syariat, sehingga akan lebih efektif.

“Nah, koordinasi menjadi penting dan seksama menuju Aceh dengan LP berbasis syariah, waktunya pakar hukum, ulama untuk peduli perihal ini memberikan masukan kepada pemerintah,” demikian Syamsul.

Editor: dani

Shares: