News

Rekanan proyek RSUD Pijay kembalikan Rp15 juta lebih ke kas daerah

Rekanan proyek RSUD Pijay kembalikan Rp15 juta lebih ke kas daerah
RSUD Pidie Jaya. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik pada RSUD Pidie Jaya, Muslem menyebutkan, rekanan pelaksana proyek rumah sakit setempat telah mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah, akibat adanya temuan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek itu.

Pengembalian tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh.

Muslem menyebutkan, penyelesaian temuan BPK atas paket proyek pembangunan RAM RSUD Pidie Jaya, tahun anggaran 2021, dengan nilai kelebihan bayar Rp 10.301.149 telah diselesaikan oleh rekanan pada 20 Mei 2022.

Sedangkan pengembalian kelebihan bayar atas temuan kekurangan volume pekerjaan rehab ruang instalasi bedah sentral (IBS) RSUD setempat sebesar Rp 5.257.315 diselesaikan pada 7 April 2022.

Secara akumulasi, total pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah itu mencapai Rp15.558.464.

“Semua rekomendasi BPK tentang temuan tersebut sudah selesai kita tindak lanjut,” kata Muslem, Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, BPK Provinsi Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan RAM dan pekerjaan rehabilitasi ruang instalasi bedah sentral (IBS) RSUD Pidie Jaya, tahun anggaran 2021.

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pidie Jaya, tahun 2021.

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan Bupati agar mengintruksikan Direktur RSUD untuk menarik kelebihan bayar dan menyetor kembali ke Kas daerah.

“Temuan BPK tentang kekurangan volume itu, kelebihan bayarnya sudah diselesaikan semua itu,” kata Muslem.

Dia menjelaskan, pengembalian kelebihan bayar oleh dua rekanan proyek tersebut dilakukan tidak melewati batas waktu yang diberikan oleh BPK Perwakilan Aceh.

“Begitu diperiksa ada temuan langsung diselesaikan. Pengembaliannya tidak melewati limit waktu yang diberikan,” ujarnya.

Shares: