News

Salah Jadwal, Ratusan Kades Agara Terkatung-katung di Bandara Kualanamu

Penerbangan Internasional Tetap Berjalan Normal
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ANTARA/HO-Dokumentasi Angkasa Pura II

POPULARITAS.COM – Sebanyak 650 orang aparat desa dari 325 desa di Kabupaten Aceh Tenggara, telantar di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara setelah menempuh perjalanan darat selama 6-7 jam dari Aceh pada Senin (22/3/2021).

Seyogianya ratusan aparat desa yang merupakan peserta studi banding pengembangan wisata desa tersebut, dijadwalkan berangkat ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin, pagi.

“Kami sangat kecewa dengan kejadian seperti ini, semua peserta yang harusnya berangkat pada Senin pagi ternyata tidak jadi berangkat,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Aceh Tenggara Nawi Sekedang seperti dilansir laman Antara, Senin (22/3/2021).

Menurut dia sesuai informasi yang diperoleh oleh peserta kegiatan, jadwal keberangkatan ratusan aparat desa ke Lombok Nusa Tenggara Barat tersebut pada Senin pagi melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.

Namun setiba di Sumatera Utara, kata Nawi Sekedang, peserta mendapatkan informasi dari panitia penyelenggara ternyata keberangkatan peserta studi banding tersebut pada Selasa (23/3) besok.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada panitia penyelenggara kegiatan, kata dia, telantarnya ratusan aparat desa tersebut diduga adanya kesalahan penerimaan informasi dari panitia oleh peserta.

Meski sudah telantar, semua peserta studi banding pengembangan wisata desa asal Aceh Tenggara hingga Senin petang sudah difasilitasi penginapan ke sejumlah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami minta pertanggungjawaban panitia, Alhamdulillah semua peserta sudah diinapkan di hotel dengan biaya yang ditanggung panitia,” katanya.

Ia juga menjelaskan total biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing peserta studi banding pengembangan wisata desa dari Aceh Tenggara tersebut masing-masing sebesar Rp15 juta per orang atau Rp30 juta per desa.

Biaya dari kegiatan tersebut, kata Nawi Sekedang, dilaksanakan sesuai dengan hasil musyawarah desa dan atas dasar kemauan dari seluruh aparat desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Shares: