Home Hukum Soal Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing, Anak Buah Raja Juli dan Nusron Wahid Dicecar KPK
HukumNews

Soal Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing, Anak Buah Raja Juli dan Nusron Wahid Dicecar KPK

Share
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Periksa Ibnu Masud
Gedung KPK. Foto: HO/RRI
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam penyidikan dugaan pengumpulan uang dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Juli 2026, yakni Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Suprapto serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid difokuskan pada proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi syarat pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dari Kementerian Kehutanan tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan juga dari Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Budi, pendalaman dilakukan karena penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dari anggota KUD dengan dalih mengurus pelepasan kawasan hutan untuk program TORA.

“Perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA. Artinya program ini kan ada di bawah Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang, sedangkan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut terbit, barulah program TORA di bawah ATR/BPN dapat diproses lebih lanjut.

KPK juga masih mendalami apakah proses di Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN berjalan secara berjenjang atau dilakukan secara bersamaan.

“Nanti kita akan lihat karena memang ini berkaitan, bisa jadi paralel atau serial. Ini masih didalami. Makanya butuh keterangan dari para pihak tersebut untuk menjelaskan bagaimana proses yang sedang dilakukan di wilayah Kuansing,” tutur Budi.

Sejauh ini, KPK belum menemukan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dalam proses pelepasan kawasan hutan maupun pelaksanaan program TORA.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Budi belum memberikan kepastian.

“Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang sudah dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan pasti,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang melibatkan 914 anggota KUD dan dananya diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana tersebut sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Raja Juli sebelumnya mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang semula mengusut dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Kantornya

POPULARITAS.COM – Seorang wali kota di Meksiko tewas ditembak di dalam kantor...

HukumNews

Kejagung Panggil Ulang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini

POPULARITAS.COM _ Tim penyidik sembilan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang...

EkonomiNews

BPKS Minta Lembaga Wali Nanggroe Ajukan Kembali Pembentukan Dewan Nasional Kawasan Sabang

POPULARITAS.COM – BPKS mengharapkan dukungan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendorong kembali pembentukan...

News

BMKG Prediksi Aceh Tanpa Hujan Berlanjut Hingga Akhir Juli 2026

POPULARITAS,COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh memprakirakan...