NewsPolitik

Soal Pilkada 2022, Komisi II DPR RI Masih Menunggu Rapat

Nasir Djamil: Demi untuk Rakyat, Lanjutkan Proyek Multiyears
Anggota DPR RI, Nasir Djamil. Foto: Ist

POPULARITAS.com – Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal pelaksanaan Pilkada di Aceh apakah digelar pada 2022 atau 2024, baik bersama komisinya maupun pihak terkait lainnya.

“Belum (ada pembahasan), sesuai surat Mendagri, beliau kan meminta kita menunggu, menunggu rapat kerja pemerintah pusat dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi II dan penyelenggara pemilu,” kata Nasir saat ditemui usai diskusi publik tentang Qanun LKS di Kiryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/12/2020).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, surat jawaban Mendagri Tito Karnavian soal Pilkada Aceh tahun 2022 terkesan belum ada kesimpulan apapun mengenai pelaksanaannya.

“Karena rapat itu belum digelar dan saya juga tidak tau kapan akan digelar, maka soal kapan Pilkada di Aceh apakah tetap 2022 atau 2023 atau 2024, tentu belum ada yang bisa memastikan,” jelas Nasir.

Kata Nasir, apabila ada pihak-pihak yang mengatakan atau mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh akan digelar 2022, 2023 dan 2024 merupakan pandangan mereka masing-masing.

“Ada yang merujuk dalam UUPA, ada yang keputusan MK, sehingga kemudian soal tahun pelaksaan Pilkada di Aceh ada versi masing-masing. Maka tunggu saja rapat yang digelar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

“Memang Undang-undang menyebutkan usia pemerintahan itu 5 tahun, seluruh Undang-undang, bukan hanya UUPA. Oleh karena itu, ini kan ada keputusan politik, norma hukumnya begitu,” pungkas Nasir.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Pilkada di Tanah Rencong akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 1 kepala daerah tingkat provinsi (gubernur).

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjelaskan, provinsi ini bakal melaksanakan Pilkada 2022 karena mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UUPA. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Rabu (9/12/2020).

Hal sama disampaikan Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin. Sesuai UUPA, katanya, Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara DPRA dengan KIP Aceh, Pemerintah Aceh, dan stakholder lainnya.

“Kita sudah meminta penyelenggara Pilkada, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, masing-masing segera menggelar pleno untuk menentukan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 serta kebutuhan anggarannya,” kata Dahlan dalam rapat koordinasi di DPRA, Senin (14/12/2020).

Kata Dahlan, Pemerintahan Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung penuh KIP dan Panwaslih melaksanakan Pilkada tahun 2022.

“Jadi tidak ada persoalan terkait Pilkada Aceh 2022. Teknisnya kita koordinasikan bersama,” ujar Dahlan

Editor : Fitri

Shares: