POPULARITAS.COM – PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom menyatakan ada beberapa kendala dalam mengolah data penerima vaksin covid-19. Kendala berkaitan dengan nomor ponsel penerima vaksin covid-19 yang sudah ganti dan belum mendaftar lagi ke operator.
Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menyatakan pihaknya melakukan broadcast berupa pemberitahuan kepada calon penerima vaksin gratis tahap awal, yakni tenaga kesehatan. Namun, sebagian penerima sudah mengganti nomor ponselnya.
“Yang paling terasa adalah tidak akuratnya data, dari mulai tempat tinggal, nomor ponsel, sehingga ketika broadcast daftar yang mendapatkan vaksin gratis duluan, banyak yang tak teregistrasi,” ucap Ririek dalam 11th Kompas100 CEO Forum “Let’s Collaborate; Rising in Pandemic Era”, Kamis (21/1/2021) dilansir CNNIndonesia.
Diketahui, Telkom ditunjuk pemerintah untuk menerapkan sistem satu data vaksinasi covid-19. Telkom bertugas memberikan informasi kepada calon penerima vaksin covid-19 gratis.
Selain itu, Telkom juga menyaring data individu penerima vaksin prioritas, yakni tenaga kesehatan dalam tahap awal.
Mereka juga bertugas membangun aplikasi pendaftaran vaksin. Kemudian, Telkom juga memetakan suplai dan distribusi vaksin hingga memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi.
Ririek menyatakan bukan cuma nomor ponsel yang tak terdaftar di operator yang menjadi tantangan vaksinasi, tapi juga data tempat tinggal. Hal ini khususnya di lokasi terpencil.
“Agak menantang adalah lokasi yang cukup remote. Beberapa hari pelaksanaan bahwa yang gratis pertama kali adalah tenaga kesehatan ternyata ditemui kendala, yang paling terasa tidak akuratnya data dari mulai tempat tinggal,” kata Ririek.
Program vaksinasi mulai berjalan pada Rabu (13/1/2021) lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi warga Indonesia yang pertama disuntik vaksin.
Saat ini, program vaksinasi sudah berjalan di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan vaksinasi covid-19 selesai dalam waktu satu tahun.
Untuk mempercepat proses vaksinasi, pemerintah juga membuka vaksinasi jalur mandiri. Namun, pemerintah masih mengatur mekanisme pembelian oleh sektor industri tertentu sambil mempersiapkan payung hukum untuk program vaksin mandiri tersebut.[acl]