Home Headline Tiyong Mengaku Bersyukur MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
HeadlineNews

Tiyong Mengaku Bersyukur MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Share
Tiyong Mengaku Bersyukur MA Tolak Kasasi Irwandi
Samsul Bahri alias Tiyong (Waspada)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen, Samsul Bahri atau Tiyong mengaku bersyukur dan lega pasca Mahkamah Agung RI menolak kasasi PNA kubu Irwandi Yusuf.

“Syukur kepada Allah, dalam politik ini kalah menang sudah biasa, kalau bisa dengan kemenangan ini, kemenangan PNA, bukan kemenangan kelompok, karena Partai Nanggroe Aceh, bukan milik satu kelompok, milik semua, milik pengurus, kader, bahkan milik rakyat Aceh,” kata Tiyong pada popularitas.com, Rabu, 15 Juli 2020.

Menurut Tiyong, penolakan kasasi itu merupakan bukti bahwa PNA hasil KLB di Bireuen dinyatakan sah. Karena itu, ia meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh agar segera menerbitkan SK kepengurusan partainya.

“Kami minta Kemenkumham segera keluarkan SK untuk kami, biar bisa segera kita buat rekonsiliasi,” jelas Tiyong.

Dalam kesempatan itu, Tiyong juga mengaku bahwa pihaknya siap merangkul semua pihak untuk bergabung bersama PNA hasil KLB di Bireuen. Bukan hanya PNA kubu Irwandi, mereka bahkan siap menerima rakyat Aceh yang ingin bersama-sama memajukan PNA.

“Iya, siap merangkul. Karena untuk membesarkan suatu partai kita akan merangkul orang lain yang blm masuk partai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf. Penolakan kasasi bernomor 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020 ini terpampang dalam informasi perkara di website MA RI pada Selasa, 14 Juli 2020.

Dalam informasi perkara itu juga disebutkan Irwandi Yusuf sebagai pemohon. Sementara termohon atau terdakwa yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina.

Perkara tersebut ditangani oleh 3 orang hakim, yakni Sudrajad Dimyati, Ibrahim dan Syamsul Ma’arif. Sementara panitera pengganti adalah Endang Wahyu Utami. Dalam amar putusan disebutkan bahwa kasasi yang masuk 9 Juni 2020 itu ditolak. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...