News

2 Bandar Sabu asal Aceh Utara Ditangkap

2 Bandar Sabu asal Aceh Utara Ditangkap. (popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap 2 bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi dengan waktu berbeda pada September 2020 lalu.

Kepala BNN Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinial R, 30 tahun dan Z, 29 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Informasi ini kami tindaklanjuti bersama Polda Aceh,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN Aceh, Selasa (13/10/2020).

Kata Heru, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengejar Z di kawasan Aceh Timur pada Kamis, 17 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat petugas datang, pelaku melarikan diri.

“Tersangka melarikan diri, namun sepeda motornya ditinggal. Setelah digeledah, ditemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram lebih dan 6 bungkus butir pil ekstasi,” jelas Heru.

Satu hari berselang, ujar Heru, petugas mendapat informasi bahwa R berada di kawasan Lhokseumawe, sehingga petugas mencoba untuk mengejar. R akhirnya dibekuk di Kota Lhokseumawe pada Jumat, 18 September 2020 dini hari.

Dari pemeriksaan awal, R mengaku narkotika tersebut milik temannya berinisial Z. Dari pengembangan dilakukan, Z diketahui sedang berada di Medan, Sumatera Utara. Petugas akhirnya menangkap Z pada Sabtu, 19 September 2020.

Heru menambahkan, narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat. Pihaknya saat ini masih mengejar satu pelaku lainnya berinial TS, yang berperan sebagai penghubung.

“Kita sengaja tidak merilis dulu pada September 2020, karena ini jaringan, penanganannya tidak sama dengan kasus-kasu lain. Kami saat ini sedang mengejar satu DPO lagi,” ungkap Heru.

Atas perbuatan tersebut, kata Heru, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami selalu komitmen ya, bersama Polda Aceh untuk bersama-sama memberantas narkotika atau narkoba di Provinsi Aceh ini, kerja sama ini, sinergitas ini terus terjalin,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: