News

38 Pegawai Mundur dari KPK Sejak UU Baru Berlaku

Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 38 pegawai sudah mengundurkan diri sejak Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 resmi diberlakukan pada Oktober 2019.

“Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/11/2020).

Ali tidak merinci puluhan pegawai tersebut. Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan alasan kebanyakan pegawai mengundurkan diri karena ingin mengembangkan karier di tempat lain.

KPK, terang dia, sebenarnya sudah meminta agar 38 pegawai itu membatalkan keputusannya untuk mengundurkan diri.

“Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai. KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsi di mana pun mereka berada,” ucap Ali.

KPK sendiri baru saja ditinggalkan salah satu pegawai seniornya, Nanang Farid Syam. Penasihat Wadah Pegawai KPK itu sudah mengabdi selama 15 tahun di lembaga antirasuah tersebut. Selama jangka waktu itu, Nanang bekerja di bagian Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJ KAKI) KPK.

Ali mengatakan alasan Nanang mengundurkan diri lantaran ingin membuka usaha.

“Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri,” tandasnya.

Sementara Nanang sendiri berpendapat bahwa UU KPK baru melemahkan kinerja lembaga dalam memberantas korupsi. Situasi itu, kata dia, berdampak pada kenyamanan bekerja pegawai.

“Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” ucap Nanang.

Sumber: cnn

Shares: