HukumNews

Agen chip dan togel dicambuk puluhan kali di Pidie

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 2 terpidana perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (27/1/2022).
Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 2 terpidana perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (27/1/2022).

Dua terpidana dalam perkara jarimah maisir itu dicambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli.

Plh. Kajari Pidie, Fauzi menuturkan, 2 terpidana yang dihukum cambuk masing-masing berinisial Ad dalam perkara jarimah maisir (agen Togel) dan AQ dalam perkara jarimah maisir (agen chip High Domino).

“Terpidana Ad dicambuk sebanyak tiga puluh lima kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022) malam.

Sementara terpidana AQ, kata Fauzi, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Teuku Tarmizi dengan dibantu oleh hakim pengawas.

“Juga anggota dari Satpol PP/WH sebanyak sepuluh orang,” kata Fauzi.

Shares: