HukumNews

Angkut 2 ton BBM subsidi, tiga warga di Nagan Raya ditangkap

Petugas kepolisian menangkap tiga orang warga Kabupaten Aceh Tengah yang diduga menimbun BBM Solar subsidi pemerintah, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (3/4/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang warga asal Kabupaten Aceh Tengah, diduga mengangkut 2 ton BBM jenis solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, dikutip dari laman Antara, Senin (3/4/2023).

Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak 2 ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.

Berdasarkan keterangan tersangka, BBM subsidi 2 ton yang diangkut dan hendak dijual ke Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tersebut sebelumnya dibeli di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terpisah di Kabupaten Aceh Tengah, dengan harga yang dibayarkan sekitar Rp7 ribuan per liter, dan mereka juga mengaku memberi uang kepada petugas SPBU.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut 2 ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar.

Shares: