News

APDESI Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Tata Cara PBJ di Desa

Ketua GPLAK Aceh Tenggara, Amri Sinulingga

BANDA ACEH (popularitas.com) – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan Bimtek dan Workshop yang diikuti 385 Desa se-kabupaten Agara.

Namun Kegiatan tersebut diduga telah mengangkangi aturan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dimana ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERKA LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013.

Demikian disampaikan Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (GPLAK) Aceh Tenggara, Amri Sinulingga, Minggu, 14 Juli 2019.

“Dasar hukum Pengadaan Barang/Jasa di desa sejatinya bersandar pada Pasal 105 PP 43/2014 jo. PP 47/2015 PBJ di desa yang diatur dengan peraturan bupati/walikota dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tata cara tersebut juga diatur dalam Pasal 52 Permendagri 20/2018, yang bunyinya, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara PBJ di Desa diatur dengan Perbub/Perwal berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai PBJ di Desa.Pasal 1 Ayat (1) Perka LKPP 13/2013 jo. Perka LKPP 22/2015.”

Amri menambahkan tata cara PBJ di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) atau APBDes diatur oleh Bupati/Walikota, tetapi dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Dia menyebutkan PBJ menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel dalam pelaksanaannya. Namun, kata dia, bukan dengan cara menutup-nutupi.

Etika PBJ menurutnya juga meliputi bertangungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak dapat secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.

Amri Sinulingga mengingatkan agar DPC-APDESI Agara memahami alur perencanaan dan penganggaran sampai dengan pengadaan barang/jasa di desa, pengorganisasian dan Metode PBJ.

Amri Sinulingga juga menegaskan, skema singkat di atas menjelaskan bahwa penetapan metode pengadaan barang dan jasa di desa tidak serta merta memilih antara swakelola atau penyedia sebagai dasar melaksanakan pekerjaan pembangunan. Namun juga harus diawali dengan kajian perencanaan.

“Sehingga penentuan pekerjaan mana yang akan diswakelolakan dan yang dikerjakan oleh penyedia haruslah tepat, bukan dengan cara asal babe senang,” tandasnya.*(SKY)

Shares: