News

Jaksa Bawa Dokumen Pencairan Proyek Jembatan Pangwa dari Kantor BPBA

Jaksa bawa dokumen dari kantor BPBA. (ist)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Dalam penggeledahan ini, penyidik membawa sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100 persen terhadap pekerjaan rekonstruksi Jembatan Pangwa TA 2017 dengan nilai kontraktor, sebesar Rp 11.217.385.00,-.

“Tim tiba di kantor BPBA sekira jam sekira jam 09.30 WIB dan selesai jam 11.00 WIB, berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100 persen,” sebut Kepala Kejari Pidie Jaya, Mukhzan dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Mukhzan mengatakan, penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan PT Zarnita Abadi yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana khusus Kejari setempat.

Penggeledahan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi Jembatan Pangwa TA 2017 dengan nilai kontraktor, sebesar Rp 11.217.385.00,-.

“Penggeledahan ini untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pangwa TA 2017 sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya,” ucap Mukhzan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Trienggadeng.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (23/2/2021), usai Kejari Pidie Jaya melakukan rangkaian penyelidikan hingga kepenyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi, serta dua lainnya berupa rekanan pengawas AZH dan MUR, pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Pembangunan proyek ini bersumber dari dana hibah rehap rekon pasca bencana alam gempa Pidie Jaya, menggunakan DIPA Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017-2018.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati.

Baca: Jaksa Geledah Kantor BPBA Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

“Tersangka dapat diancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi,” sebut Alfian saat dihubungi popularitas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca: Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Alfian menyampaikan, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud itu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Maka jelas, kalau pembangunan pasca bencana, tersangka dapat dijerat dengan hukum mati,” ujar Alfian.

Editor: dani

Shares: