EkonomiNews

Apkasindo Minta Gubernur Aceh Terbitkan Pergub Penetepan Harga TBS Sawit

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Utara capai Rp2.800 per kilogram
Arsip - Pekerja memasukkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). (Antara/Syifa Yulinnas)

POPULARITAS.COM – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan peraturan tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna mencegah terjadinya perbedaan harga beli.

“Kita mendesak Pemerintah Aceh segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur harga pembelian TBS produksi pekebun sebagaimana yang telah dilakukan beberapa provinsi lain di Indonesia,” kata Sekretaris Apkasindo Aceh Fadhli Ali seperti dilansir laman Antara, Senin (31/5/2021).

Fadhli mengatakan, peraturan gubernur tersebut perlu diterbitkan sehingga tidak ada lagi perbedaan harga TBS yang selama ini terjadi di wilayah Aceh.

Fadhli menyampaikan, harga TBS yang ditetapkan untuk wilayah pesisir timur utara Aceh selama ini lebih tinggi dengan harga di pesisir barat selatan Aceh yakni hanya Rp1.500 per kilogram untuk usia tiga tahun dan Rp2.200 per kilogram kebun usia 10 sampai 20 tahun di PKS setempat.

Fadhli menuturkan, perbedaan harga tersebut karena tidak ada kepatuhan terhadap harga yang ditetapkan pemerintah, dan kurangnya pengawasan terhadap implementasi hasil ketetapan harga yang dibuat oleh tim dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Selain itu, kata Fadhli, biaya angkut crude palm oil (CPO) dari pesisir barat selatan Aceh yakni Kabupaten Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya ke pelabuhan Belawan Medan juga relatif tinggi Rp400 sampai Rp450 per kilogram.

“Hal ini disebabkan karena letak pelabuhan yang jauh dari tempat CPO diproduksi,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Fadhli harga beli TBS dari Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam lebih tinggi dari empat wilayah pesisir barat selatan Aceh tersebut, hal itu karena posisinya lebih dekat dengan pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang, harga TBS di sana tinggi karena letaknya tidak jauh dengan pelabuhan Belawan.

“Jadi jarak angkut CPO ke pelabuhan ekspor membuat harga TBS petani di pesisir barat selatan Aceh lebih murah, tidak hanya dari provinsi lain, tetapi juga dari wilayah pesisir timur utara Aceh,” kata Fadhli.

Fadhli menambahkan, UU Nomor 19 Tahun 2O13 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Permentan Nomor 01 Tahun 2O18 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, telah memberikan kewenangan kepada kepala daerah (Gubernur Aceh) untuk menetapkan harga.

Namun, sampai hari ini Pemerintah Aceh belum mengeluarkan kebijakan tersebut. Karena itu Apkasindo berharap Gubernur Aceh segera menerbitkan peraturan seperti yang telah dilakukan kepala daerah lainnya di Indonesia.

Shares: