News

Caleg di Aceh Tenggara ketahuan ikut lipat surat suara

Jika keliru mencoblos, bolehkah meminta meminta ganti kertas suara, begini syaratnya

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh Tenggara menemukan adanya calon legislatif (caleg) perempuan yang hendak mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir pelipatan surat suara.

Parahnya, juga ada seorang caleg perempuan lain yang telah menjadi tenaga sortir dan lipat surat suara selama tiga hari ini. Ia telah melipat ribuan surat suara, dengan alasan ingin mendapatkan upah kerja atau faktor ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

Yusriadi menjelaskan, caleg perempuan yang hendak mendaftar sebagai tenaga sortir ini di KIP Aceh Tenggara berasal dari salah satu partai nasional.

“Namun hal ini diketahui oleh pengawas pemilu bahwa yang bersangkutan adalah caleg yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkapnya.

Atas hal itu, pihaknya pun meminta kepada KIP Agara untuk tak mengikutkan yang bersangkutan dalam kegiatan sortir dan lipat suara yang sebelumnya sudah diklarifikasi oleh pengawas pemilu.

Selain itu, satu orang caleg lainnya yang diketahui telah menjadi tenaga sortir dan lipat surat suara berasal dari partai lokal.

Diketahui yang bersangkutan telah melakukan pekerjaan tersebut selama tiga hari ini hingga akhirnya ditemukan oleh pihak pengawas pemilu.

Panwaslih pun meminta KIP Agara untuk tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dalam proses sortir lipat dengan tetap melakukan klarifikasi dasar motifnya.

“Dari hasil klarifikasi didapati yang bersangkutan sudah melipat lebih kurang 1.500 surat suara, motifnya hanya ingin mendapatkan upah kerja,” bebernya.

“Atas hal ini pengawas pemilu Agara atas arahan Panwaslih Aceh agar surat suara yang disortir oleh yang bersangkutan disortir ulang untuk memastikan surat suara masih dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Kini, pihak Panwaslih masih melihat hasil sortir surat suara yang dilakukan oleh kedua caleg tersebut untuk nantinya dapat memutuskan sanksi yang layak diberikan.

“Untuk sanksi bagi caleg pertama tidak ada, karena belum melakukan kegiatannya,” pungkas Yusriadi.

Shares: