News

Calo CPNS Ditangkap di Bener Meriah

Pelaku calo CPNS yang dibekuk polisi. (dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru di Bener Meriah berinisial PO (50), karena melakukan penipuan dengan modus bisa melewatkan korbannya jadi pegawai negeri sipil di Provinsi Sumatera Utara.

Kasus itu berawal saat PO menawarkan jasanya kepada Suyono yang dapat meluluskan anaknya jadi PNS. Namun, PO meminta uang sebanyak Rp 63 juta sebagai uang ‘pelicin’.

Namun, demi anaknya bisa berseragam PNS, Suyono menyanggupi uang permintaan PO. Korban melakukan transaksi uang secara bertahap. Namun, setelah uang diterima pelaku, korban tidak kunjung menerima informasi lanjutan.

Sementara uang tersebut, digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan pribadinya. “Pelaku PO tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi,” kata Satreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 Maret 2020.

Hingga saat ini, kata Taifiq, anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah melengkapi bukti – bukti secara lengkap, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku P dirumahnya, di Kabupaten Bener Meriah.

Polisi juga menyita alat bukti berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran,

Menurutnya, ini terjadi karena iming – iming pelaku terhadap korban melalui seorang perantara Suhendri. Ianya mengatakan pelaku dapat mengurus seseorang menjadi pegawai negeri sipil, namun ternyata hanya janji belaka.

“Selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS ataupun dimana – mana selalu terjadi, namun setelah kita telusuri teryata nihil,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ia dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (dani

Shares: