NewsOpini

Diskursus Islam dan Pancasila sebagai idelogi bangsa

Diskursus Islam dan Pancasila sebagai idelogi bangsa

PERGOLAKAN pandangan antara islam sebagai agama, dan Pancasila sebagai ideologi, belakangan kembali mencuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu radikalisme yang disematkan pada islam, dan sejumlah Ormas yang mengusung ideologi islam sebagai platform atau prinsip organisasi, alami pergesekan dengan Pancasila.

 

Negara berpandangan bahwa, isu radikalisme merupakan gerakan yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi. Hal ini berbuntut pada dilekatkannya kata makar terhadap sejumlah kelompok atau organisasi berbasis islam di nusantara.

 

Sebut saja, kebijakan negara dalam membubarkan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansurut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan terakhir Front Pembela Islam (FPI).

Kelompok-kelompok itulah yang mengusung islam dan berorganisasi, dan dianggap merupakan manifestasi ummat islam di Indonesia. Akibatnya, islam yang terbentuk dalam pandangan bangsa dan negara ini adalah islam yang di praktekkan oleh kelompok tersebut, sehingga streotype islam dilekatkan pada gerakan-gerakan ormas itu.

Gerakan Ormas tersebut, kemudian dibenturkan atas ideologi Pancasila, dan hal ini yang kemudian membentuk sebuah opini bahwa islam tidak sejalan dengan ideologi pancasila.

Diskursus antara Islam dan Ideologi pancasila telah menjadi isu berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu dikaji ulang kembali apakah umat islam anti pancasila, atau pancasila tidak sejalan dengan ideologi islam.

Isu itulah yang selanjutnya memantik penulis untuk mengurainya secara mendalam, tentang apa yang sebenarnya terjadi dan metodologi pemahaman kajian seperti apa yang cocok dipakai dalam pembahasan seputar diskursus antara islam dan ideologi pancasila ini.

 

Jika kita tarik pembahasan dari sudut pandang sosiologis antropologis dapat diketahui bahwa masyarakat Indonesia telah sejak lama menjadi mayoritas penganut agama Islam terbesar di dunia,  namun sesuai dengan penetapan Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maka sudah sah dan absolut lah ideologi pegangan rakyat Indonesia yakni Pancasila dan tidak ada ideologi lain selain itu.

 

Isu yang muncul belakangan ini tentu meresahkan banyak pihak, dimana munculnya pergerakan pergerakan yang mengarah kepada pemecahan atau penyelewengan ideologi yang sudah kita sama sama pegang yakni Pancasila.

 

Padahal jika dilihat dari sudut pandang hukum, jelas kedudukan Pancasila telah diakui secara mutlak dan absolut dalam Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Bahkan lebih lanjut jika berkaca pada ketentuan tersebut, ini juga menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara.

 

Kembali menarik pembahasan mengenai dinamika terkait isu radikalisme yang membawa diskursus antara islam dan pancasila, seharusnya sebagai pemerintah yang baik serta bijaksana pembubaran beberapa Ormas rasanya tidak cukup diperlukan, karena tentu saja untuk menilai suatu Ormas memiliki pergerakan penyelewengan ideologi tak bisa hanya dari penilaian singkat semata, butuh penelitian komprehensif dan independen sebelum kemudian pemerintah bisa memutuskan pembubaran Ormas yang di duga memiliki pergerakan menyelewengkan Pancasila.

 

FPI (Front Pembela Islam) contohnya, ia dibubarkan sejak 30 Desember 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga. Padahal jika dilihat dari perspektif ajarannya tak ada tanda tanda penyimpangan ideologi melainkan hanya membalut ideologi pancasila dalam bingkai syariah. Merespon terkait pembubaran Ormas Islam tersebut, Amien Rais yang merupakan politikus senior berujar bahwasanya ia melihat ini sebagai sebuah langkah politik yang memang menurut ingin menghabisi bangunan demokrasi Indonesia. Ia berharap semoga pemerintah tidak menyesal terkait pembubaran Ormas ini, karena didalam pendapat nya bahwasanya FPI ini tidak melanggar falsafah ideologi pancasila sama sekali.

 

Maka menurut hemat penulis, menyimpulkan dari faktual dan perspektif keilmuan yang penulis fahami, terkait Islam dan Pancasila seharusnya tak ada sekat diskursus yang terjadi. Karena pada dasarnya tak ada persinggungan nilai yang bertentangan antara Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi. Kedua nya saling melengkapi dalam bingkai bernegara dan berbangsa. Kemudian daripada itu jika kemudian pada masa yang akan datang dinamika terkait Islam dan Pancasila ini kembali mencuat ada baiknya pemerintah sebagai pihak Otoritas mampu mengambil keputusan dengan kajian komprehensif dan independen dari banyak perspektif termasuk perspektif sosiologis antropologis dan perspektif hukum Indonesia.

Oleh Latifanny Yulanar

Penulis Mahasiswa Jurusan Hukum Islam di UIN Ar Raniry Banda Aceh

Shares: