Home News DLHK: Deforestasi hutan Aceh karena pertambangan ilegal
News

DLHK: Deforestasi hutan Aceh karena pertambangan ilegal

Share
Salah satu kawasan hutan di Aceh Besar (ANTARA/Rahmat Fajri)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan menyatakan bahwa terjadinya kerusakan atau deforestasi hutan Aceh selama ini akibat dari maraknya pengembangan komoditi non kehutanan hingga pertambangan ilegal.

“Penyebab deforestasi di Aceh didominasi oleh kegiatan pengembangan komoditi non kehutanan, pertambangan ilegal serta kegiatan lainnya,” kata A Hanan dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Beberapa kegiatan itu, kata Hanan, selama ini telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan alam Aceh secara permanen. Karenanya perlu dilakukan tata kelola hutan yang baik.

Hana menyampaikan, kerusakan hutan Aceh mengalami penurunan. Karena sebelumnya sesuai baseline deforestasi hutan Aceh merujuk data historis 1990 sampai 2012, rata-rata deforestasi hutan Aceh berada di kisaran 25.000 hektare per tahun.

Kemudian, lanjut Hanan, berdasarkan sumber data penutupan lahan KLHK, sekitar 70 persennya itu terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Hal ini mengingatkan bahwa masih terdapat tutupan berupa hutan alam yang berada di APL, secara eksisting merupakan lahan yang dibebani hak,” ujarnya.

Hanan menuturkan, laju deforestasi hutan Aceh terus menurun, pemantauan tutupan lahan terakhir oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)  Wilayah XVIII Aceh 2021, menunjukkan total deforestasi yang terjadi di Aceh sekitar 1.920 hektare, dan 1.114 hektarenya berada di areal berstatus kawasan hutan

Hanan menjelaskan, penurunan laju deforestasi tahunan di Aceh menjadi salah satu indikator bahwa perbaikan tata kelola sektor kehutanan terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sebagai unit di tingkat tapak.

“Pemberian akses kelola kepada masyarakat juga mendorong serta memperkuat partisipasi dalam mengelola dan turut menjaga kawasan hutan,” katanya.

Tak hanya itu, Hanan juga menyampaikan bahwa peran serta partisipasi para pihak dalam mengadvokasi, pengawasan serta penegakan hukum menjadi upaya bersama secara kolaboratif dalam memperkuat tata kelola hutan Aceh.

“Kita berharap melalui perbaikan serta penguatan tata kelola kehutanan di Aceh dapat mendorong hutan dapat dikelola secara lestari oleh masyarakat Aceh,” demikian A Hanan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...