News

DLHK: Deforestasi hutan Aceh karena pertambangan ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan menyatakan bahwa terjadinya kerusakan atau deforestasi hutan Aceh selama ini akibat dari maraknya pengembangan komoditi non kehutanan hingga pertambangan ilegal. 
Salah satu kawasan hutan di Aceh Besar (ANTARA/Rahmat Fajri)

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan menyatakan bahwa terjadinya kerusakan atau deforestasi hutan Aceh selama ini akibat dari maraknya pengembangan komoditi non kehutanan hingga pertambangan ilegal.

“Penyebab deforestasi di Aceh didominasi oleh kegiatan pengembangan komoditi non kehutanan, pertambangan ilegal serta kegiatan lainnya,” kata A Hanan dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Beberapa kegiatan itu, kata Hanan, selama ini telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan alam Aceh secara permanen. Karenanya perlu dilakukan tata kelola hutan yang baik.

Hana menyampaikan, kerusakan hutan Aceh mengalami penurunan. Karena sebelumnya sesuai baseline deforestasi hutan Aceh merujuk data historis 1990 sampai 2012, rata-rata deforestasi hutan Aceh berada di kisaran 25.000 hektare per tahun.

Kemudian, lanjut Hanan, berdasarkan sumber data penutupan lahan KLHK, sekitar 70 persennya itu terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Hal ini mengingatkan bahwa masih terdapat tutupan berupa hutan alam yang berada di APL, secara eksisting merupakan lahan yang dibebani hak,” ujarnya.

Hanan menuturkan, laju deforestasi hutan Aceh terus menurun, pemantauan tutupan lahan terakhir oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)  Wilayah XVIII Aceh 2021, menunjukkan total deforestasi yang terjadi di Aceh sekitar 1.920 hektare, dan 1.114 hektarenya berada di areal berstatus kawasan hutan

Hanan menjelaskan, penurunan laju deforestasi tahunan di Aceh menjadi salah satu indikator bahwa perbaikan tata kelola sektor kehutanan terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sebagai unit di tingkat tapak.

“Pemberian akses kelola kepada masyarakat juga mendorong serta memperkuat partisipasi dalam mengelola dan turut menjaga kawasan hutan,” katanya.

Tak hanya itu, Hanan juga menyampaikan bahwa peran serta partisipasi para pihak dalam mengadvokasi, pengawasan serta penegakan hukum menjadi upaya bersama secara kolaboratif dalam memperkuat tata kelola hutan Aceh.

“Kita berharap melalui perbaikan serta penguatan tata kelola kehutanan di Aceh dapat mendorong hutan dapat dikelola secara lestari oleh masyarakat Aceh,” demikian A Hanan.

Shares: