NewsSyariat Islam

DPR RI Pantau perkembangan industri perbankan syariah di Aceh

DPR RI Pantau perkembangan industri perbankan syariah di Aceh
Tim Komisi XI DPR RI mendengarkan penjelasan dari perbankan yang beroperasi di Aceh di Banda Aceh, Senin (ANTARA/M Ifdhal)

POPULARITAS.COM – DPR RI pantau perkembangan industri perbankan syariah di Aceh usai daerah itu terapkan aturan tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi ujung barat Sumatra itu. Lewat regulasi itu, praktis kegiatan bank dan non-bank yang beroperasi di wilayah itu wajib menjalankan prinsip-prinsip syariah.

Komisi XI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Aceh, tinjau secara langsung dapat dan aktivitas serta perkembangan industri perbankan syariah di daerah itu.

Ketua rombongan Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam keteranganya, Senin (7/8/2023) dikutip dari laman Antara, mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mendapatkan gambaran seutuhnya tentang aktivitas yang sudah di capai industri perbankan syariah. Pihaknya mengakui bahwa, penerapan sistem keuangan syariah merupakan kekhususan Aceh. Karna itu, lembaga parlemen terus memantau perkembangan dan kontribusinya bagi masyarakat.

Ia menjelaskan pihaknya juga ingin mengetahui teknologi yang dikembangkan oleh  perbankan termasuk produk yang dimiliki seperti apa dan apakah masyarakat bisa menikmati perkembangan dunia perbankan syariah di Aceh.

Pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana praktik bisnis syariah yang dijalankan perbankan di Provinsi Aceh, di mana provinsi tersebut telah menerapkan Qanun/peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Alhamdulillah bank syariah yang beroperasi di Aceh berjalan sangat bagus, memberikan pelayanan kepada masyarakat, keterjangkauan produk juga teknologi yang digunakan termasuk dengan anjungan tunai mandiri (ATM) serta sebarannya memberikan banyak pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga berharap perbankan yang beroperasi di Aceh semakin banyak supaya masyarakat di Provinsi Aceh dapat menikmati banyak program Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.

Editor : Hendro Saky

Shares: