News

DPRK Pidie Teken Petisi Tolak Omnibus Law

DPRK Pidie Teken Petisi Tolak Omnibus Law. (ist)

POPULARITAS.COM – DPRK Pidie sepakat untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Penolakan itu ditandai tanda tangan petisi atau tuntutan para pendemo yang menyodorkan petisi tolak Omnibus Law.

Petisi yang disodorkan oleh koordinator aksi, Mustafal Kamal dan Muhammad Tahjul itu diterima langsung oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfud Ismail.

Namum sebelum menanda tangani petisi tolak Undang-Undang sapu jagat itu, Mahfud Ismail kepada mahasiswa menyebut, dirinya terlebih dahulu harus melakukan musyarawarah dengan seluruh anggota DPRK.

“Menganai tuntutan kawan-kawan mahasiswa, kami sepakat, namun untuk itu kami harus bermusyawarah terlebih dahulu, karena saya bukan pimpina perusahaan, tapi pimpinan DPR, yang setiap keputusam diambil harus secara kolektif,” kata di ruang paripurna DPRK Pidie, Kamis (15/10/2020).

Amatan popularitas.com, usai menyampaikan hal tersebut, seluruh anggota DPRK Pidie, beranjak dari kursi ruang paripurna memasuki ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Berselang lima menit, ditangan Ketua DPRK Pidie Mahfud Ismail memegang petisi tolak Omnibus Law yang sudah ditanda tanganinya.

Sedikitnya terdapat 5 tuntutan demonstran dalam aksi tolak Omnibus Law tersebut. Kemudian mereka mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) terhadap pengesahan Omnibus Law.

Mendesak para Elemen Pemerintah Aceh, Pemerintah Pidie melalui DPRK untuk melakulan Yudisial Review terhadap UU Omnibus Law. Setelah itu DPRK Pidie untuk menanda tangani dan menyatakan sikap penolakan pengesahan Omnibus Law.

Mendesak DPRK, DPRA dan DPR RI dapil Aceh untuk loyal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh khususnya.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: