News

Dua Pelanggar Qanun Syariat Islam di Pidie Jaya Dicambuk

Arab Saudi Akan Hapus Hukuman Cambuk
Cambuk di Pidie Jaya. (Popularitas/nurzahri)

MEUREUDU (popularitas.com) – Dua warga Kabupaten Pidie Jaya, pelaku judi togel yang melanggar Pasal 18 (Maisir) Qanun Jinayah, dihukum cambuk.

Terpidana Maisir itu, masing-masing berinisial MG (66) dan MY (41), yang tercatat sebagai warga Gampong Peuduk dan Reuseb Trienggadeng itu, dieksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, pada Jumat 21 Februari 2020, sekira pukul 14.30 WIB.

Eksekusi cambuk di Kabupaten Pidie Jaya ini merupakan yang perdana, usai sempat tidak lagi dilaksanakan terhitung dari tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Aulia, usai menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Meureudu, keduanya dinyatakan bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, dengan nilai taruhan keutungan paling banyak dua gram emas.

“Keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 10 kali cambuk, dikurangi masa tahan sebanyak dua kali. Jadi kedua dicambuk masing-masing 8 kali,” kata Aulia kepada popularitas.com.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Pidie Jaya, Abdul Syakur menyebutkan,  kembali diberlakukannya sanksi hukum cambuk terhadap pelaku yang melanggar Qanun Jinayah tersebut, sebagai bentuk tindakan pemerintah daerah dalam tujuan menegakkan Syariat Islam di daerah setempat.

Dalam pemberlakukan cambuk tersebut, bukan hanya bertujuan memberi efek jera terhadap pelanggar Qanun Hukum Jinayah, namun juga sebagai bentuk peringatan keras terhadap masyarakat secara luas, untuk tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam di Kabupaten Pidie Jaya.

“Di bawah kepemimpinan Bupati  dan Wakil Bupati Aiyub Abbas dan Said Mulyadi, penerapan Qanun Hukum Jinayah ini akan terus dilaksanakan untuk tahun-tahun selanjutnya. Karena ini sesuai dengan visi-misi Abua-Waled (Aiyub Abbas-Said Mulyadi) Pidie Jaya yang Islami,” jelasnya.

Amatan popularitas.com, proses eksekusi cambuk terhadap dua pelaku Maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 itu, dilakukan secara bergantian oleh algojo, usai pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, membacakan putusan Mahkamah Syariah Meureudu. (C-006)

Shares: