Home News Dugaan Korupsi RTLH Rp4,8 Miliar, eks Kadis Sosial Subulussalam Jadi Tersangka
News

Dugaan Korupsi RTLH Rp4,8 Miliar, eks Kadis Sosial Subulussalam Jadi Tersangka

Share
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar lebih.

Selain S, Kejari Subulussalam juga menetapkan konsultan berinisial DEP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Diketahui, dugaan korupsi angggaran yang bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu dilakukan pada tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menerangkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Munawal dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Ia menyampaikan, berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 juta.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.000.000, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam,” tutur Munawal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam melakukan penggledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam, Rabu (7/7/2021).

Penggledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Irfan Hasyri dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ika Lius Nardo.

Penggledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Dinas Sosial Kota Subulussalam.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...