News

Galian C di DAS Tiro Pidie beroperasi secara ilegal

Puluhan hektare sawah warga di Pidie tergerus erosi sungai
Erosi yang terjadi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Tiro di Gampong Pulo Tambo, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Kamis (9/3/2023). Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Praktik pengerukan pasir dan batu atau galian C dengan excavator di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiro, tepatnya di Gampong Pulo Glumpang Kecamatan Tiro, Pidie dilaporkan beroperasi secara ilegal.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pidie, Efendi kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Kata Efendi, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, hanya dua galian di DAS Tiro yang beroperasi secara legal atau mengantongi izin pertambangan galian C.

Dua galian C berizin itu berlokasi di wilayah Gampong Blang Reukui atau tepatnya di atas bendungan Tiro Truseb.

Sedangkan, galian C di sungai di wilayah Gampong Pulo Glumpang Tiro diyakini tidak mengantongi izin untuk dapat melakukan pengerukan pasir dan batu di lokasi tersebut.

“Dulu ada 12 usaha tambang Sirtu di DAS Krueng Tiro, sepertinya tinggal dua lagi yang masih aktif yakni di Blang Rukui,” jelasnya.

Dalam hal galian C, DPMTSP Pidie sendiri hanya bertindak hanya mengumpulkan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh gampong dan Mukim.

Sedangkan yang menerbitkan izin pertambangan merupakan Pemerintah Provinsi Aceh.

Diketahui, di wilayah Gampong Pulo Glumpang Tiro itu, satu excavator yang melakukan penggerukan pasir dan batu.

Menurut keterangan warga galian C tak berizin itu sudah beroperasi selama tujuh bulan lamanya.

Bahkan material galian C di wilayah itu diangkut dengan menggunakan dump truk engkel, atau angkutan berukuran jumbo yang mampu menampung material paling kecil 17 kubek.

Baca: Puluhan hektare sawah warga di Pidie tergerus erosi sungai

Shares: