HeadlineNews

GeRAK Aceh soroti rendahnya kinerja Polresta Banda Aceh dalam penanganan kasus korupsi

- GeRAK Aceh soroti penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh sepanjang 2021. Menurut lembaga antikorupsi itu, sebagai institusi penegak hukum yang berada di ibukota provinsi, seharusnya Polresta dapat bekerja lebih serius ungkap kasus korups besar yang berada di wilayah hukumnya.
Pj Gubernur Aceh diminta evaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN

POPULARITAS.COM – GeRAK Aceh soroti penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh sepanjang 2021. Menurut lembaga antikorupsi itu, sebagai institusi penegak hukum yang berada di ibukota provinsi, seharusnya Polresta dapat bekerja lebih serius ungkap kasus korups besar yang berada di wilayah hukumnya.

Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani menilai, selama ini Polresta Banda Aceh hanya menangani kasus korupsi dana desa yang potensi kerugian negaranya sangat kecil. Padahal ada banyak perkara-perkara besar yang terjadi di ibukota provinsi Aceh yang mebutuhkan respon hukum dari Polresta Banda Aceh.

“Kita minta Polresta Banda Aceh jangan hanya berfokus pada korupsi dana desa saja. Itu potensi kerugian negaranya sangat kecil,” kata Askhalani kepada popularitas.com, Senin (3/1/2022) di Banda Aceh.

Menurut Askhalani, ada banyak kasus potensi korupsi dari sektor pajak parkir, pengelolaan PAD. Namun hal itu belum menjadi konsentrasi Polresta Banda Aceh untuk ditangani.

Oleh karena itu, kita GeRAK Aceh menyoroti kinerja Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kapolresta Banda Aceh dalam penanganan korupsi di ibukota provinsi daerah ujung barat Sumatara itu.

Seharusnya, ujar Askhalani, Seharusnya, kata Askhalani, Polresta Banda Aceh berada di garda terdepan dalam mengusut dugaan korupsi di pusat ibu kota provinsi Aceh itu. 

“Kinerja Polresta Banda Aceh selama ini menurun dalam melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi, dan harusnya kinerja Poltabes harus lebih di depan karena cukup tinggi potensi korupsi yang terjadi di Banda Aceh dan provinsi Aceh,” ujarnya. 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh hanya menangani tiga kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2021. Dari tiga kasus, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Meski hanya menangani 3 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan daripada tahun 2020 yang hanya 2 kasus.

“Untuk tahun 2021 ada 3 kasus yang kita tangani. Sementara tahun 2020 ada 2 kasus,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Ryan Citra Yudha kepada popularitas.com, Senin (3/1/2022). 

Adapun tiga kasus yang ditangani sepanjang 2021, kata Ryan, yaitu dua kasus korupsi dana desa di Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus yang sudah P21 dan sudah kita serahkan ke jaksa tahun 2021 sebanyak dua kasus di Desa Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar terkait korupsi dana desa,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga, tambah Ryan, Polresta Banda Aceh sedang menangani dugaan korupsi dana BUMG Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Dana BUMG Gampong Keuramat masih dalam tahap penyelidikan, jadi total ada 3 kasus yang ditangani sepanjang 2021,” sebut Ryan.

Ryan menyampaikan, kerugian negara akibat 3 kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp400 juta lebih. Rinciannya, terang Ryan, korupsi dana desa di Lamreh, Aceh Besar senilai Rp222 juta dan dugaan korupsi BUMG Gampong Keuramat, Banda Aceh sekitar Rp200 juta.

“Kasus korupsi di Lamreh dengan dua orang tersangka, sementara dugaan korupsi BUMG Gampong Keuramat  belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyelidikan,” katanya.

Shares: