HeadlineNews

Peras polisi Rp2,5 miliar, Ketua LSM Perak diringkus Polres Metro

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.
Peras polisi Rp2,5 miliar, Ketua LSM Perak diringkus Polres Metro
Polisi merilis pemerasan Ketua LSM Tamperak (Nahda/detikcom)

POPULARITAS.COM – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.

Dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2021), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas meminta duit Rp2,5 miliar setelah mengancam akan memviralkan penangkapan pelaku begal yang menyebabkan meninggalnya pegawai Basarnas. Menurut LSM itu penangkapan yang dilakukan oleh anggota polisi tidak prosedural.

Pemerasan yang dilakukan oleh Kepas dan rekannya terhadap anggota Satgas Polsek Menteng, menyebabkan keduanya diringkus.

Kombes Pol Hengki Haryadi melanjutkan, awalnya permintaan Kepas terhadap Satgas Polsek Menteng Rp2,5 miliar dengan dalih untuk membeli baju LSM yang seharga Rp250 ribu perlembarnya.

Mereka mengancam anggota polisi akan memviralkan kasus penangkapan begal tersebut, dan meminta uang saat itu juga senilai Rp2,5 miliar. Namu kemudian terjadi tawar menawar dan disepakati Rp250 juta. Namun yang sudah di transfer Rp50 juta.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat dengan kasus pemerasan.

Sementara itu, terkait dengan anggota Polsek Menteng sebagai korban pemerasan, berdasarkan pemeriksaan Propam, tidak ditemukan unsur pelanggaran prosedural. Hal tersebut berarti penagkapan begal sudah sesuai SOP, terang Kapolres.

Penyerahan uang Rp50 juta kepada Kepas, dikarenakan anggota Polsek Menteng merasa terancam, dan takut diviralkan. Sebab hal tersebut akan berpengaruh pada suasana kebatinan terhadap korban.

Dari pemeriksaan lanjutan oleh Propam, lanjut Kapolres, juga tidak ditemukan unsur dan bukti suap menyuap. Pemberian uang tersebut murni sebab korban takut diviralkan dan dihakimi oleh opini publik, terang Kapolres seperti dikutip dari detiknews.

Editor : Hendro Saky

Shares: