News

Ghazali Abbas Pertanyakan Duit Rp32 Miliar Lembaga Wali Nanggroe di APBA 2020

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota DPD RI Ghazali Abbas Adan menyorot alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 sebesar Rp32 miliar untuk Lembaga Wali Nanggroe. Dia menduga duit sebesar itu hanya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah belaka.

“Sungguh besar sekali jumlah anggarannya,” kata Ghazali Abbas melalui siaran pers kepada media ini, Kamis, 26 September 2019.

Sebagai anggota Komite IV DPD RI bidang Keuangan dan Anggaran, menurut Ghazali, setiap tata kelola keuangan negara memiliki aturan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia kemudian menyentil Pasal 23 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan setiap sen pengelolaan dan pemanfaatan anggaran haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan transparan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Baca: Banggar Tambah Anggaran untuk Sertifikasi Lahan Eks Kombatan di RAPBA 2020

“Dalam elaborasinya harus melalui e-planning, e-budgeting, e-reporting dan e-controling. Dan dalam waktu yang bersamaan legislatif dan eksekutif selaku pihak yang diberikan amanah untuk mengatur dan mengelola anggaran itu tidak boleh sesukanya menjalankan fungsinya itu,” kata Ghazali Abbas.

Dia kembali mengingatkan posisi Aceh yang masih berada di ranking teratas provinsi miskin di Sumatera. Untuk itu dia berharap pemerintah Aceh tidak melakukan pemborosan anggaran dengan mengalokasikan dana kepada lembaga yang tidak jelas kinerjanya.

Baca: Sumber Dana RAPBA Perubahan 2019 Bertambah Rp168 Miliar Lebih

Ghazali Abbas juga meminta DPRA untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang daerah, termasuk di kelembagaan Wali Nanggroe. Minimal, kata Ghazali, DPRA dapat memanggil Malik Mahmud setiap akhir tahun untuk dimintai pertanggungjawaban kinerja lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Dengan demikian fungsi e-planning, e-budgeting, e-reporting dan e-controling dapat diterapkan terhadap pengelolaan uang rakyat, termasuk uang rakyat yang dipergunakan oleh Malek Mahmud itu,” ungkap Ghazali Abbas.

Dia berharap legislatif dan eksekutif Aceh tidak bermain-main dalam mengelola uang rakyat. “Alias meucuca dengan uang rakyat yang mengakibatkan pelanggaran konstitusi negara,” pungkas Ghazali Abbas.*(RIL)

Shares: