News

Irwandi Yusuf Ajukan Pembelaan Hari Ini

30 Oktober pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf didampingi eks stafsus
Irwandi Yusuf | Foto: Tirto

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi) sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019 dan penerimaan gratifikasi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2019.

Selain Irwandi, pengadilan juga mengagendakan pembacaan nota pembelaan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah ajudan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Irwandi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Irwandi Yusuf selama lima tahun pasca bebas murni.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf, yaitu pencabutan hak politik.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ali Fikri seperti dilansir detiknews.com.

Sementara staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa merupakan perantara suap untuk Irwandi.

Hendri Yuzal dan Saiful Bahri diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Jaksa Tuntut Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara

Jaksa juga meyakini Irwandi menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.*

Sumber: Tirto.id/Kompas.com/Detik.com

Shares: