HukumNews

Jaksa usut dugaan korupsi tanah kuburan senilai Rp 1,17 miliar di Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin didampingi Kasi Intelijen, Therry Hutama dan Kasi Pidsus, Saifuddin saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024). (For popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kuburan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Diketahui, tanah kuburan itu berada di kawasan Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat. Pengadaannya seluas hampir 1,5 hektar atau tepatnya 14.000 meter persegi.

“Pengadaan tanah kuburan ini bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp 1,17 miliar,” ungkap Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin di ruang kerjanya didampingi Kasi Intelijen, Therry Hutama dan Kasi Pidsus, Saifuddin, Kamis (22/2/2024).

Dari keterangan berbagai pihak serta analisis yuridis yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya dugaan korupsi berupa mark-up dari kegiatan itu senilai hingga Rp 500 juta.

“Perhitungan sementara ditemukan dugaan mark-up harga hampir Rp500 juta, perbandingan harganya fiktif (tak sesuai harga pasaran),” ucap Lalu dalam rekaman video yang diperoleh popularitas.com dari Kasi Intelijen, Therry Gutama.

Lalu juga mengatakan bahwa kasus ini telah diselidiki oleh pihaknya sejak dua minggu lalu. Hari ini statusnya pun ditingkatkan ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Oleh karena itu, saat ini tim Jaksa penyidik mulai mengumpulkan alat bukti terhadap kasus tersebut serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Shares: