Ekonomi

KPP Pratama Meulaboh sosialisasi aturan baru PPh Pasal 21

KPP Pratama Meulaboh sosialisasi aturan baru PPh Pasal 21
Penyuluh dari KPP Pratama Meulaboh dan para peserta sosialisasi PPh Pasal 21, sesi foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Aturan baru PPh Pasal 21 di Aula KPP Pratama Meulaboh, Rabu (21/2/2024). FOTO : KPP Pratama Meulaboh

POPULARITAS.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, gelar sosialisasi aturan baru tarif PPh pasal 21. Kegiatan tersebut dilangsungkan di aula instansi tersebut, Rabu (21/2/2024). Acara yang dihadiri peserta para wajib pajak di daerah itu, resmi dibuka kepala kantor Anang Anggarjito.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito, saat membuka acara itu menerangkan bahwa, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan aturan terbaru tarif PPh pasal 21 sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2023.

Aturan yang secara resmi terbit pada 23 Desember 2023 dan berlaku efektif 1 Januari 2024 tersebut, penting disosialisasikan kepada wajib pajak didaerah ini. Upaya yang dilakukan pihaknya tersebut, penting diketahui masyarakat terutama pemotong pajak, agar tidak terjadi kesalahan dalam mekanisme pemotongan PPh pasal 21 kepada karyawan atau pekerjanya.

Nah, sambung Anang, lewat aturan terbatu tersebut, lebih banyak memberikan kemudahan tentang pelaksanaan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan pasal 21.

“Jadi, diaturan terbaru ini tidak dimaksudkan untuk ciptakan tarif pajak lebih tinggi, hanya saja perhitungannya jadi lebih mudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Masrizal sebagai Penyuluh KPP Pratama Meulaboh memaparkan materi tersebut PP 58 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2024 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024.

Ditambahkannya, simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 terwujud dengan cara hanya mengalikan penghasilan bruto tarif efektif yang dalam aturan ini disebut sebagai TER. TER ditentukan dan dibedakan berdasarkan katagori PTKP dari masing-masing penerima penghasilan, jelasnya kemudian.

Editor : Hendro Saky

Shares: