Home Ekonomi KPP Pratama Meulaboh sosialisasi aturan baru PPh Pasal 21
Ekonomi

KPP Pratama Meulaboh sosialisasi aturan baru PPh Pasal 21

Share
KPP Pratama Meulaboh sosialisasi aturan baru PPh Pasal 21
Penyuluh dari KPP Pratama Meulaboh dan para peserta sosialisasi PPh Pasal 21, sesi foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Aturan baru PPh Pasal 21 di Aula KPP Pratama Meulaboh, Rabu (21/2/2024). FOTO : KPP Pratama Meulaboh
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, gelar sosialisasi aturan baru tarif PPh pasal 21. Kegiatan tersebut dilangsungkan di aula instansi tersebut, Rabu (21/2/2024). Acara yang dihadiri peserta para wajib pajak di daerah itu, resmi dibuka kepala kantor Anang Anggarjito.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito, saat membuka acara itu menerangkan bahwa, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan aturan terbaru tarif PPh pasal 21 sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2023.

Aturan yang secara resmi terbit pada 23 Desember 2023 dan berlaku efektif 1 Januari 2024 tersebut, penting disosialisasikan kepada wajib pajak didaerah ini. Upaya yang dilakukan pihaknya tersebut, penting diketahui masyarakat terutama pemotong pajak, agar tidak terjadi kesalahan dalam mekanisme pemotongan PPh pasal 21 kepada karyawan atau pekerjanya.

Nah, sambung Anang, lewat aturan terbatu tersebut, lebih banyak memberikan kemudahan tentang pelaksanaan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan pasal 21.

“Jadi, diaturan terbaru ini tidak dimaksudkan untuk ciptakan tarif pajak lebih tinggi, hanya saja perhitungannya jadi lebih mudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Masrizal sebagai Penyuluh KPP Pratama Meulaboh memaparkan materi tersebut PP 58 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2024 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024.

Ditambahkannya, simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 terwujud dengan cara hanya mengalikan penghasilan bruto tarif efektif yang dalam aturan ini disebut sebagai TER. TER ditentukan dan dibedakan berdasarkan katagori PTKP dari masing-masing penerima penghasilan, jelasnya kemudian.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

EkonomiHeadline

Satu minggu, investor asing jual saham BCA, BMRI, dan BRI senilai Rp4,01 triliun

POPULARITAS.COM – Triliunan dana asing yang terpakir di sejumlah bank nasional, kurun...

EkonomiNews

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp 621,96 Miliar

POPULARITAS.COM — Angka penyerapan dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun...